Kasus Kota Idaman, 2 Kadis di Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penyidik Satreskrim Polres Gowa kembali mengamankan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, di Mapolres Gowa, Sabtu (04/05/2019) siang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Gowa bernama Muhammad Fajaruddin (48)  dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gowa, Andi Sura Suaib (45).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” terang Wakapolres Gowa.

BERITA TERKAIT: Kasus Pembangunan Kota Idaman di Gowa, Kades dan Staff Desa Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Adapun tersangka lel.MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, sementara tersangka lel.ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Berita Terbaru