Beritasulsel.com – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaeman, memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM) dengan membahas ancaman narkoba terhadap generasi bangsa serta strategi pencegahan dan penegakan hukum.
Kuliah umum bertema “Narkoba Ancaman Generasi Bangsa: Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Komisi III DPR RI” tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan kuliah perdana Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum UIM.
Kegiatan ini menghadirkan Andi Amar Ma’ruf Sulaeman, S.E., BbusMan., M.H., sebagai pemateri, dengan Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Forum akademik tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat pemahaman mahasiswa tentang strategi pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui pendekatan pencegahan dan penegakan hukum.
Dalam pemaparannya, Andi Amar Ma’ruf Sulaeman mengajak sivitas akademika UIM untuk mengambil peran aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Persoalan narkoba, menurut perspektif yang dibahas dalam kuliah umum tersebut, tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, kualitas sumber daya manusia, dan ketahanan bangsa.
Karena itu, upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dengan mengintegrasikan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.
Pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan, penguatan karakter, peningkatan kesadaran hukum, serta keterlibatan aktif keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum perlu dijalankan secara tegas, profesional, dan berkeadilan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perspektif Komisi III DPR RI dalam pembahasan tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi kebijakan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, moderator Dr. Andi Arfan Sahabuddin memandu jalannya diskusi dengan menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum, pendidikan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika.
Pembahasan diarahkan agar persoalan narkoba tidak hanya dipandang dari sisi penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, dan penyelamatan generasi muda.
Melalui forum tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami tantangan pemberantasan narkoba secara lebih komprehensif, sekaligus menyadari pentingnya keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam menghadapi persoalan tersebut.
Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun generasi yang berintegritas, memiliki kesadaran hukum, serta mampu membentengi diri dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan kuliah umum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UIM menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan persoalan aktual di tengah masyarakat.
Mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori dan pengetahuan hukum, tetapi juga diharapkan memiliki kepedulian sosial serta berkontribusi dalam menjaga masa depan generasi Indonesia.
Pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah bahwa perang terhadap narkoba bukan semata-mata tanggung jawab aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan komitmen bersama pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Dalam konteks itu, kampus diharapkan dapat menjadi benteng edukasi, pembentukan karakter, dan penguatan kesadaran hukum guna melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)


