SIDRAP – Gelombang kecaman terhadap mangkraknya sejumlah penanganan kasus di Polres Sidrap terus meluas. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Sidrap angkat bicara dan menuntut ketegasan pimpinan Polri.
Melalui Divisi Hukum Depicab SOKSI Sidrap, Iskandar, SH, mendesak Kapolres Sidrap untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita.
Jika dinilai tidak mampu menuntaskan tunggakan kasus penipuan online atau yang biasa disebut ‘passobis’ milik Andi Astriani dan Irshan, posisi Kasat Reskrim mendesak untuk diganti.
“Mestinya penanganan kasus penipuan online yang menimpa Andi Astriani dan Irshan tidak berlangsung berlarut-larut sampai dua tahun tanpa kepastian hukum. Ini baru dua kasus yang mencuat, tidak menutup kemungkinan masih banyak laporan masyarakat lain yang diduga diabaikan dan ditangani lambat,” tegas Iskandar, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (25/9/2026).
Iskandar juga menyoroti ketimpangan penanganan perkara di jajaran Satreskrim Polres Sidrap. Menurutnya, penyidik terkesan cekatan jika menangani kasus-kasus kecil, namun melempem saat berhadapan dengan kejahatan siber passobis.
“Jangan hanya kasus-kasus kecil yang ditangani cepat, seperti kasus pencurian biasa yang proses penangkapan dan rilis beritanya begitu gencar dipublikasikan. Sementara laporan passobis ratusan juta malah mengendap,” kritik Iskandar.
Selain menyoal lambannya penangkapan pelaku, SOKSI Sidrap menilai Satreskrim Polres Sidrap telah melanggar prosedur internal kepolisian.
Penyidik disinyalir mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“SP2HP itu sifatnya wajib diberikan kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta! Kasat Reskrim jangan hanya melempar klaim klise bahwa semua kasus ditangani sesuai SOP, sementara bukti SP2HP ke korban saja tidak transparan,” lanjut Iskandar.
Ia memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polres Sidrap akan hancur jika tagline “Presisi” hanya dijadikan pajangan retorika tanpa kepastian hukum yang nyata bagi korban.
“Kalau tidak mampu bekerja profesional memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga, ya mundur saja! Kami di Depicab SOKSI Sidrap bersama elemen masyarakat dan pemerhati hukum siap mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat kami akan beraudiensi dengan Kapolres Sidrap. Jika tidak ada progres nyata, kasus ini akan kami bawa ke Komisi I DPRD Sidrap hingga menembuskan laporan resmi ke Komisi III DPR RI,” pungkas Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, ada dua laporan warga korban passobis yakni Andi Astriani dan Irshan yang mandek di Polres Sidrap selama dua tahun dan satu laporan korban kasus pemerkosaan atas anak di bawah umur yang juga diduga mandek sejak tahun 2025 lalu.
Mangkraknya laporan passobis serta dugaan pembiaran kasus pemerkosaan anak di bawah umur inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen aktivis, tokoh pers senior, hingga wacana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (***)


