Beritasulsel.com — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) mengingatkan pemerintah agar agenda transisi energi tidak justru melemahkan posisi PLN sebagai perusahaan negara sekaligus berujung pada meningkatnya beban masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Kemandirian Pengelolaan Energi Listrik untuk Kemajuan Indonesia” yang digelar di Auditorium Prof. A. Amiruddin, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sabtu (12/9/2026).
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., menyoroti arah pembangunan ketenagalistrikan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Menurut dia, RUPTL tersebut akan membawa perubahan besar terhadap struktur ketenagalistrikan Indonesia, termasuk melalui tambahan sekitar 69,5 gigawatt (GW) kapasitas pembangkit. Sekitar 76 persen di antaranya disebut berasal dari energi baru terbarukan dan penyimpanan energi.
Namun, SP PLN menilai besarnya agenda investasi tersebut perlu diikuti dengan perhatian terhadap posisi PLN dan penguasaan negara atas infrastruktur ketenagalistrikan.
SP PLN menyoroti semakin besarnya peran Independent Power Producer (IPP) atau produsen listrik swasta dalam pembangunan pembangkit baru.
“Transisi energi adalah keniscayaan. Tetapi jangan sampai atas nama transisi, PLN hanya semakin menjadi pembeli listrik sementara kepemilikan pembangkit dan keuntungan semakin bergeser ke pihak lain,” kata Abrar dalam materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
SP PLN menegaskan pihaknya tidak menolak investasi swasta maupun pengembangan energi terbarukan. Namun, investasi dinilai harus tetap ditempatkan dalam kerangka memperkuat sistem ketenagalistrikan nasional.
Soroti Kontrak IPP
Selain kepemilikan pembangkit, SP PLN juga mendorong evaluasi terhadap kontrak jangka panjang dengan IPP, khususnya skema take or pay.
Dalam skema tersebut, PLN dapat memiliki kewajiban pembayaran berdasarkan kapasitas listrik yang telah dikontrakkan meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya terserap.
SP PLN mempertanyakan apakah pola tersebut sehat bagi PLN dalam jangka panjang apabila beban dan risiko pembelian listrik lebih banyak berada di sisi perusahaan negara, sementara kepemilikan sejumlah aset pembangkit strategis berada di luar PLN.
Persoalan tersebut, menurut SP PLN, tidak semata-mata menyangkut kondisi keuangan perusahaan. Dampaknya juga dapat berkaitan dengan kemampuan PLN melakukan investasi, menjaga keandalan sistem, serta menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
Listrik Dinilai Menyangkut Kepentingan Rakyat
Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M., dari Tim Advokasi Nasional SP PLN, menegaskan perjuangan organisasi pekerja tersebut tidak semestinya dipandang sebatas kepentingan pegawai PLN.
“Listrik adalah hak rakyat, bukan sekadar komoditas bisnis,” tegas Redyanto.
Ia mengatakan pengelolaan ketenagalistrikan harus tetap berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 serta prinsip penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam materi advokasinya, SP PLN juga mempersoalkan sejumlah aspek dalam RUPTL 2025–2034 dan telah menempuh langkah advokasi serta jalur hukum.
Menurut Redyanto, SP PLN tidak anti-investasi, tidak anti-swasta, dan tidak menolak energi terbarukan.
Namun, investasi di sektor ketenagalistrikan harus diarahkan untuk memperkuat sistem nasional dan tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengendalikan sektor strategis tersebut.
Akademisi Dorong Isu Ketenagalistrikan Dibahas Terbuka
Sementara itu, Direktur Science Techno Park Universitas Hasanuddin, Dr. Eng. Ir. Muhammad Rusman, S.T., M.T., menilai persoalan ketenagalistrikan tidak boleh hanya menjadi pembahasan pemerintah dan pelaku industri.
“Masa depan ketenagalistrikan Indonesia perlu dibicarakan secara terbuka karena menyangkut pembangunan, masyarakat, dan kepentingan bangsa,” ujar Rusman.
Senada, Ketua FIM PII Sulsel yang juga Anggota DPR RI Komisi V, Ir. Teguh Iswara Suardi, S.T., M.Sc., menekankan pentingnya memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Insinyur tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga harus melihat bagaimana pembangunan energi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Kuliah umum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa, akademisi, insinyur, pemerintah, dan masyarakat untuk melihat lebih jauh arah kebijakan ketenagalistrikan Indonesia di tengah percepatan transisi energi.
Bagi SP PLN, transisi energi merupakan agenda yang tidak dapat dihindari. Investasi juga tetap dibutuhkan.
Namun, organisasi tersebut menilai terdapat tiga hal yang harus berjalan bersamaan: PLN tetap kuat, negara tetap memiliki kendali strategis, dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama.
SP PLN menilai persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan sebuah perusahaan, melainkan siapa yang akan mengendalikan listrik Indonesia di masa depan. (*)


