Beritasulsel.com — Sebuah tanda tanya besar muncul di kawasan Jawi-Jawi, Kota Parepare. Puluhan rumah telah berdiri dan dihuni warga, namun pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162, H. Ilyas, mengaku tidak pernah menjual lahan maupun rumah yang dibangunnya.
Jika pengakuan tersebut benar, bagaimana status dan administrasi kepemilikan puluhan rumah di atas lahan seluas 10.590 meter persegi itu bisa muncul?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi inti polemik. H. Ilyas, warga yang berdomisili di Jakarta, mengaku sebagai pemegang hak atas lahan tersebut berdasarkan SHM Nomor 162. Ia menyebut lahan itu diperolehnya dari pemegang hak pertama bernama Tola.
Di atas lahan tersebut, Ilyas kemudian membangun sekitar 60 unit rumah. Namun, setelah meninggalkan Parepare dan mempercayakan proses pembangunan kepada kontraktor, ia mengaku kembali sekitar tiga tahun lalu dan mendapati kawasan itu telah berubah menjadi permukiman yang dihuni warga.
Yang membuatnya mempertanyakan kondisi tersebut, menurut Ilyas, karena dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan.
Ilyas menjelaskan pembangunan sekitar 60 rumah dilakukan dengan menggandeng H. Nasir dari CV Panda sebagai kontraktor.
Dalam kesepakatan pembangunan, lima unit rumah disebut diberikan sebagai bagian dari pembayaran pekerjaan kontraktor.
Artinya, terdapat sekitar 55 unit rumah yang menurut Ilyas tidak pernah ia jual kepada pihak lain.
Di sinilah persoalan administrasi mulai menjadi pertanyaan. Siapa yang menguasai 55 rumah tersebut? Atas dasar apa penguasaan itu dilakukan? Dan jika kemudian terdapat dokumen kepemilikan atas rumah-rumah tersebut, siapa yang mengajukan dan dari mana dasar peralihannya?
“Saya ke Jakarta karena kontraktornya mengatakan akan mengurus segala-galanya. Jadi saya percayakan kepada kontraktor,” ujar Ilyas.
Keputusan mempercayakan pengurusan kepada kontraktor itu kini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Ilyas menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap lahan maupun puluhan rumah tersebut.
“Saya pertanyakan, proses sertifikat ini munculnya seperti apa. Karena saya merasa tidak pernah menjual,” katanya.
Ilyas mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan administratif yang mendasar. Jika memang terjadi peralihan hak, tentu terdapat dokumen dan tahapan administrasi yang menjadi dasar proses tersebut.
Pertanyaannya, kata dia, dokumen apa yang digunakan dan siapa pihak yang mengajukan?. Sebaliknya, jika tidak pernah ada transaksi dari pemilik yang tercatat, bagaimana status administrasi rumah-rumah tersebut dapat berubah atau tercatat atas nama pihak lain?.
“Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk mengurai duduk perkara sebenarnya,” katanya.
Dalam upayanya menelusuri persoalan tersebut, Ilyas menyebut nama notaris Ihwan Ismail yang menurut keterangannya berkaitan dengan proses administrasi sejumlah rumah di kawasan tersebut.
Ilyas mengaku menemukan adanya daftar nama yang disebut berkaitan dengan rumah-rumah di lokasi.
Ia kemudian mempertanyakan asal-usul daftar tersebut.
“Saya tanya, daftar nama itu dari mana. Saya juga tanya apakah bisa diperlihatkan daftar nama yang berkaitan dengan rumah-rumah tersebut. Tapi saya mempertanyakan asal-usulnya karena saya tidak pernah menjual,” ungkapnya.
Pernyataan ini belum menjelaskan apakah daftar tersebut berkaitan dengan sertifikat, akta jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, atau dokumen administrasi lainnya.
Karena itu, dokumen asli dan keterangan dari pihak yang terlibat menjadi kunci untuk memastikan bagaimana status hukum masing-masing rumah sebenarnya.
Persoalan tersebut kini tidak lagi hanya menjadi klaim secara lisan.
Ilyas telah memasang papan bicara berwarna merah di lokasi. Papan itu berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah berdasarkan SHM Nomor 162.
Langkah tersebut menjadi penanda bahwa Ilyas secara terbuka mempersoalkan status lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Selain sekitar 55 rumah yang telah dihuni, Ilyas menyebut masih terdapat sekitar delapan bangunan yang belum selesai dan baru mencapai tahap pondasi.
Jumlah tersebut membuat persoalan ini berpotensi berkembang apabila pembangunan maupun proses penguasaan lahan terus berjalan tanpa adanya kejelasan status hak.
Karena itu, Ilyas berharap persoalan tersebut dibuka berdasarkan dokumen resmi.
Ilyas mengaku telah menemui H. Nasir dari CV Panda untuk meminta penjelasan mengenai kondisi perumahan tersebut.
Ia menyebut dirinya kemudian diarahkan untuk menelusuri persoalan administrasi melalui pihak notaris.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari H. Nasir selaku pihak CV Panda dan notaris Ihwan Ismail.
Keterangan kedua pihak tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang kini muncul, terutama terkait proses pembangunan, penguasaan rumah, daftar nama calon atau pemilik rumah, serta dokumen yang menjadi dasar administrasi kepemilikan.
Polemik Jawi-Jawi pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan klaim masing-masing pihak.
SHM Nomor 162, riwayat peralihan hak, akta atau dokumen transaksi, data pertanahan, serta dokumen administrasi rumah-rumah yang dipersoalkan perlu diperiksa secara berantai.
Jika seluruh proses dilakukan secara sah, dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan bagaimana 55 rumah itu memperoleh status kepemilikannya.
Namun jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, maka persoalannya tentu membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. (*)


