Beritasulsel.com — Kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare kembali memasuki babak baru. Meski perkara sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga berujung vonis pengadilan, Polda Sulsel kini kembali melakukan rekonstruksi untuk mengurai rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang diduga terkait.

Rekonstruksi digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Sedikitnya 19 orang dihadirkan dalam proses tersebut, termasuk mantan pejabat Pemkot Parepare, mantan anggota DPRD, legislator aktif, serta pihak yang sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Salah satu adegan menarik terjadi saat tim penyidik bergerak dari depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare menuju area parkir Teras Empang.

Di lokasi tersebut, dua mobil diperagakan bertemu. Adegan itu menggambarkan pertemuan antara dr. Muh Yamin dan Firdaus Jollong, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua DPRD Parepare.

Dalam rekonstruksi ke-11 hingga ke-13, Yamin diperagakan menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada Firdaus Jollong.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan penetapan perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2015.

Pada rekonstruksi ke-13, Yamin kembali menegaskan kepada Firdaus bahwa uang yang diserahkan tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD perubahan TA 2015.

Namun, Firdaus Jollong membantah keterlibatannya dalam adegan tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare itu hadir mengikuti jalannya rekonstruksi. Ia menyebut adegan yang diperagakan penyidik merupakan bagian dari pengakuan Yamin.

“Ini rekonstruksi dari pengakuan Yamin. Saya cuma ikuti mulai dari rujab hingga ke Teras Empang,” ujar Firdaus singkat.

Ia juga mengisyaratkan adanya persoalan yang lebih besar di balik proses rekonstruksi tersebut.

Terpisah, dr. Muh Yamin usai rekonstruksi ke-13 mengatakan kasus yang menjerat dirinya bermula dari laporan ke Polres Parepare.

Yamin mengaku sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan tambahan empat bulan.

Kini, setelah perkara tersebut kembali didalami Polda Sulsel, Yamin menyebut terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

“Kasus ini kembali dibuka lagi oleh Polda. Apakah nanti ada tersangka baru atau bagaimana, kita lihat saja prosesnya. Kalau fair play, banyak nama bisa ikut terseret,” kata Yamin.

Menurut Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana untuk tindak pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3. Penjelasannya juga menyebut pengembalian kerugian hanya dapat menjadi faktor yang meringankan.

Kembali diperiksanya perkara yang sebelumnya telah menghasilkan vonis bukan berarti proses hukum otomatis berhenti pada orang-orang yang telah dihukum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik masih dapat mengembangkan penyidikan apabila menemukan fakta atau alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengembalian kerugian negara pun tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Karena itu, meski kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, penyidik tetap dapat menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berperan, serta dugaan aliran dana.

Rekonstruksi terhadap 19 orang menjadi bagian penting untuk menguji kembali kronologi dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.

Namun demikian, kehadiran seseorang dalam rekonstruksi tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan kembali dibukanya rangkaian peristiwa tersebut, perhatian kini tertuju pada hasil pendalaman Polda Sulsel.

Apakah rekonstruksi hanya untuk memperjelas kronologi perkara lama, atau justru menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menemukan peran pihak lain dan kemungkinan tersangka baru?

Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan Polda Sulsel. (*)