Beritasulsel.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare yang diduga merugikan negara hingga Rp6,3 miliar kembali bergulir. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi di sejumlah lokasi di Kota Parepare, Rabu (26/8/2026).

Sebanyak 19 saksi dihadirkan dalam rangkaian rekonstruksi tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare, mantan anggota DPRD, hingga legislator yang masih aktif.

Kegiatan diawali dengan pengarahan tim penyidik Polda Sulsel di Mapolres Parepare sekitar pukul 10.00 WITA. Dua terpidana dalam perkara tersebut, yakni mantan pejabat Pemkot Parepare Jamaluddin Achmad dan pensiunan ASN Zahrial Djafar, turut dihadirkan dari Lapas Makassar dengan pengawalan petugas pemasyarakatan.

Selain keduanya, hadir pula mantan Kepala Dinkes Parepare dr. Muh Yamin, mantan Kabag Keuangan Muh Ansar, serta sejumlah mantan anggota DPRD Parepare, yakni Firdaus Djollong, Abdul Salam Latif, dan Rahmat Sjamsu Alam. Anggota DPRD Parepare yang masih aktif, Andi Fudail, juga tampak dalam kegiatan tersebut.

Usai pengarahan, para saksi dibawa ke sejumlah lokasi untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara. Lokasi yang didatangi antara lain Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kantor Wali Kota, Kantor Dinkes, Kantor DPRD, Kantor Bappeda, dan RSUD Andi Makkasau.

Pantauan di Kantor Wali Kota Parepare menunjukkan suasana relatif lengang. Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah tidak berada di tempat saat tim penyidik Polda Sulsel datang.

Tim kemudian diterima Asisten III dan Kasatpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto. Menurut Ulfa, kedatangan tim penyidik untuk meminta izin terkait kegiatan rekonstruksi.

“Mereka datang minta izin atas kegiatan yang mereka lakukan,” kata Ulfa singkat.

Ulfa mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik, termasuk Rumah Jabatan Wali Kota, Kantor Dinas Kesehatan, dan RSUD Andi Makkasau. Tim Polda Sulsel disebut berada sekitar satu jam di Kantor Wali Kota sebelum melanjutkan kegiatan ke lokasi lainnya.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare tahun anggaran 2018.

“Iya, terkait kasus korupsi dana Dinkes Parepare,” ujar Jufri saat dikonfirmasi di lokasi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinkes Parepare ini telah bergulir sejak 2020. Dalam penanganannya, perkara tersebut telah menyeret sejumlah pejabat.

Mantan Kepala Dinkes Parepare dr. Muh Yamin sebelumnya telah divonis enam tahun penjara. Sementara Jamaluddin Achmad dan Zahrial Djafar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis Pengadilan Tipikor Makassar pada awal 2023.

Dalam perkembangan perkara, nama dr. Muh Yamin menjadi salah satu saksi penting. Kesaksiannya disebut mengungkap sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana Dinkes Parepare periode 2016–2018.

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut disebut mengarah kepada sejumlah pejabat Pemkot Parepare, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.

Yamin bahkan pernah menyebut bahwa apabila dua perkara dugaan korupsi yang tengah berproses di Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berjalan secara fair, perkara tersebut berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Ia memperkirakan jumlah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bisa mencapai sekitar 40 orang, termasuk pejabat yang masih aktif, telah pensiun, maupun mantan pejabat yang pernah memiliki pengaruh di Sulawesi Selatan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Hingga kini, belum semua nama yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut berstatus tersangka.

Rekonstruksi yang melibatkan 19 saksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Sulsel untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta di lapangan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)