Oleh : Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

 

Bencana adalah cermin keadilan. Ketika air bah dan gempa memorak-porandakan Aceh dua dekade silam, dunia menyaksikan Indonesia hadir tidak hanya dengan air mata, tetapi juga janji rekonstruksi.

Namun, hari ini, di tengah riuh rendah efisiensi anggaran dan prioritas program nasional yang baru, janji itu terasa seperti gema yang semakin sayup.

Isu keinginan untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kembali mencuat di sebagian kalangan masyarakat Aceh bukanlah sekadar letupan emosi sesaat. Ia adalah jerit panjang sebuah daerah yang merasa dikhianati oleh pusat, terutama dalam hal keadilan pembangunan pasca-bencana.

Pemerintah pusat baru-baru ini gencar melakukan refocusing dan efisiensi anggaran. Narasi besarnya adalah menyelamatkan fiskal negara dan memastikan program-program prioritas berjalan. Dua di antaranya yang paling menyita perhatian publik adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kedua program ini memang mulia secara konsep menjawab kebutuhan gizi anak bangsa dan memperkuat ekonomi kerakyatan di level desa. Namun, ada ironi yang menyayat ketika kita menoleh ke ujung barat Indonesia: Aceh.

Anggaran untuk penanganan bencana di Aceh, yang seharusnya menjadi prioritas abadi mengingat posisi geografisnya yang rawan gempa dan tsunami, justru mengalami pemangkasan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) harus rela melihat pos-pos mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi menyusut.

Padahal, Aceh belum sepenuhnya pulih. Masih ada infrastruktur yang mangkrak, masih ada trauma kolektif yang butuh pendampingan psikososial, dan masih ada kantong-kantong kemiskinan yang lahir dari puing-puing pasca bencana.

Ketika pusat lebih memilih menggelontorkan triliunan rupiah untuk program makan siang di Pulau Jawa atau koperasi desa di wilayah yang relatif aman dari bencana, sementara Aceh harus berjuang sendiri menambal tanggul dan membangun kembali sekolah yang rusak akibat banjir bandang, maka di situlah rasa keadilan itu tercabik.

Rasa diperlakukan sebagai anak tiri inilah yang kemudian menjadi pupuk subur bagi narasi-narasi disintegrasi. Aceh tidak sedang menuntut merdeka secara harfiah; Aceh sedang menuntut kehadiran negara. Namun, ketika kehadiran itu absen, maka memori tentang MoU Helsinki, tentang janji otonomi khusus, dan tentang rasa memiliki Indonesia menjadi goyah.

Dari perspektif hukum tata negara, upaya untuk melepaskan diri dari NKRI adalah tindakan yang inkonstitusional. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Prinsip negara kesatuan ini menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan negara pusat, dan tidak ada satu pun daerah, termasuk Aceh dengan status otonomi khususnya, yang memiliki hak untuk memisahkan diri.

Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahkan menutup rapat peluang tersebut dengan menyatakan bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya, secara konstitusional, wacana pemisahan diri adalah sebuah anomali hukum yang tidak memiliki landasan yuridis sama sekali.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk final yang disepakati oleh para pendiri bangsa.

Namun, hukum tata negara tidak boleh berhenti pada penegasan norma semata. Hukum tata negara juga harus mampu membaca realitas sosial-politik. Ketika ada warga negara atau kelompok yang mulai mempertanyakan kontrak sosialnya dengan negara, maka negara tidak bisa hanya menjawab dengan pasal-pasal kaku.

Negara harus menjawab dengan kebijakan yang adil. Dalam konteks Aceh, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). UU ini adalah buah dari perjanjian damai Helsinki 2005, yang lahir justru karena kekerasan dan rasa ketidakadilan.
UUPA memberikan kewenangan luas kepada Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan.

Tetapi, apa gunanya otonomi khusus jika anggaran mitigasi bencana dipotong sepihak oleh pusat? UUPA mengamanatkan adanya dana otonomi khusus dan berbagai kewenangan yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan Aceh.

Namun, jika pemerintah pusat dengan dalih efisiensi justru memangkas anggaran yang melekat pada fungsi vital seperti penanggulangan bencana, maka secara materiil, negara telah mengingkari semangat UUPA.

Pelanggaran terhadap keadilan pembangunan ini, meskipun tidak secara langsung merupakan pelanggaran konstitusi, adalah pelanggaran terhadap rasa keadilan yang menjadi roh dari konstitusi itu sendiri.

Negara kesatuan bukanlah penjara. Ia adalah rumah besar yang di dalamnya setiap daerah harus merasa aman dan dilindungi. Jika salah satu penghuninya, dalam hal ini Aceh, merasa atap rumahnya bocor dan tidak ada yang sudi memperbaikinya, maka wajar jika ia mulai menoleh ke luar jendela.

Pemerintah pusat harus segera menyadari bahwa efisiensi anggaran yang membutakan diri dari kebutuhan spesifik daerah rawan bencana adalah bumerang. Mengutamakan MBG dan Koperasi Desa memang penting untuk jangka panjang, tetapi membiarkan Aceh terendam banjir atau hancur oleh gempa karena alat peringatan dini tidak terawat adalah tindakan yang mengkhianati konstitusi.

 

Penulis menegaskan, secara yuridis, tidak ada ruang bagi Aceh atau provinsi mana pun untuk keluar dari NKRI. Konstitusi telah menguncinya.

Namun, kami juga menegaskan bahwa mempertahankan NKRI bukanlah pekerjaan TNI atau Polri semata, melainkan pekerjaan birokrasi dan anggaran. Mempertahankan NKRI adalah tentang memastikan bahwa anggaran bencana untuk Aceh tidak dipangkas dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mempertahankan NKRI adalah tentang memastikan bahwa refocusing anggaran tidak boleh mengorbankan nyawa warga di daerah rawan bencana.

Gagal memberikan keadilan pembangunan pasca-bencana adalah kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung.

Jika pemerintah terus menutup mata, menganggap isu pemisahan diri ini sebagai isapan jempol segelintir elite, maka ia akan berhadapan dengan kekecewaan kolektif yang jauh lebih berbahaya.

Aceh tidak butuh program MBG jika tanggul lautnya jebol. Aceh tidak butuh Koperasi Desa jika desanya habis tersapu longsor. Aceh butuh keadilan yang nyata: anggaran mitigasi, rekonstruksi, dan jaring pengaman sosial yang sesuai dengan kebutuhannya.

NKRI dibangun dengan darah dan air mata. Jangan sampai ia runtuh karena kekakuan kebijakan fiskal yang abai terhadap jeritan daerah. Pemerintah harus segera merevisi kebijakan efisiensinya untuk daerah-daerah rawan bencana seperti Aceh.

Jika tidak, jangan salahkan rakyat Aceh jika mereka mulai mempertanyakan, “Di mana negara saat kami butuh?” Sebab, sebuah negara kesatuan hanya akan dipertahankan oleh rakyatnya jika rakyat itu merasa bahwa negara hadir, terutama saat bencana datang. Saat ini, kehadiran itu sedang diuji. Dan sayangnya, pemerintah pusat sedang gagal dalam ujian itu. (*)