Beritasulsel.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus meluncurkan buku saku berjudul “Corner of Justicia: Litigasi dan Non Litigasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa”, Senin (10/8/2026).
Buku saku tersebut disusun oleh mahasiswa KKN, Syahrani Putri Devi, di bawah arahan Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu KKN (DPK).
Buku saku ini dirancang sebagai media edukasi hukum yang menyajikan informasi mengenai berbagai pilihan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami masyarakat.
Materi dalam buku tersebut menjelaskan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, yakni proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, serta jalur nonlitigasi yang ditempuh di luar pengadilan.
Beberapa mekanisme nonlitigasi yang diperkenalkan antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Melalui buku saku tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami karakteristik, prosedur, serta pertimbangan dalam memilih masing-masing mekanisme penyelesaian sengketa.
Program ini merupakan bagian dari program kerja individu mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 dalam mendukung peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang Quality Education atau Pendidikan Berkualitas melalui penyediaan media edukasi hukum. Selain itu, program ini mendukung SDGs poin 16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions melalui upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai keadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Serahkan Pojok Baca ke Pengadilan Negeri Makassar
Peluncuran buku saku tersebut dirangkaikan dengan penyerahan rak pojok baca bernama “Corner of Justicia” kepada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus sebagai mitra KKN.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Mashuri Effendie, S.H., M.H., serta sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Makassar.
Pojok baca tersebut diharapkan menjadi ruang informasi yang mudah diakses masyarakat yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Syamsu Rasbu Indra, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap program tersebut.
Menurutnya, buku saku yang disusun mahasiswa KKN dapat menjadi media informasi dan edukasi yang membantu masyarakat memahami proses hukum secara lebih sederhana.
“Buku saku ini dapat menjadi media informasi dan edukasi yang memberikan pemahaman secara sederhana, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami proses hukum yang tersedia, termasuk pilihan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi,” ujar Syamsu.
Dinilai Mudahkan Masyarakat Memahami Hukum
Apresiasi juga datang dari salah seorang masyarakat yang membaca buku saku tersebut di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurutnya, buku saku itu memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum memahami perbedaan antara penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, termasuk tahapan yang harus ditempuh.
Penggunaan bahasa yang sederhana juga dinilai memudahkan masyarakat awam memahami materi hukum yang disampaikan.
Kehadiran “Corner of Justicia: Litigasi dan Non Litigasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa” diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, buku tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme nonlitigasi dapat menjadi salah satu pilihan sebelum masyarakat menempuh proses persidangan, sesuai dengan karakter dan kebutuhan perkara.
Syahrani Putri Devi bersama mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas Posko Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus berharap buku saku tersebut dapat terus dimanfaatkan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi serta kesadaran hukum.
Program tersebut dilaksanakan dengan arahan Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu KKN (DPK). (*)


