PINRANG – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video klarifikasi dari seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Hadaria (47).
Dalam video singkat tersebut, Hadaria membantah seluruh dugaan aliran dana setoran bulanan maupun uang tebusan barang bukti BBM jenis solar subsidi yang menyeret oknum anggota Polres Pinrang.
Namun, video klarifikasi yang mendadak muncul pasca viralnya skandal tersebut justru dibantah keras oleh Kuasa Hukum Hadaria sendiri, yakni Musakkar, S.H.
Secara terbuka, Musakkar membeberkan sejumlah fakta yang berbanding terbalik dengan isi video klarifikasi kliennya tersebut.
1. Kuasa Hukum Sebut Video Klarifikasi Berisi Kebohongan
Musakkar menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Hadaria dalam video klarifikasi tersebut adalah bohong. Musakkar menyebut bahwa tindakan kliennya itu diduga kuat dipicu oleh rasa takut pasca terbongkarnya praktik penyelewengan solar subsidi tersebut ke ruang publik.
“Pernyataan dalam video klarifikasi itu tidak benar. Faktanya, saya sendiri yang mendampingi dan membawa Ibu Hadaria menemui wartawan untuk memberikan keterangan resmi kepada media untuk diberitakan,” tegas Musakkar, S.H. kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu malam (9/8/2026).
“Saya menduga Ibu Hadaria ketakutan karena ulahnya sendiri yang membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini ke publik, sehingga ia memilih membuat video klarifikasi yang seolah-olah sebagai bentuk pembelaan,” sambungnya.
2. Wawancara Awal Dilakukan Secara Sadar dan Tanpa Paksaan
Fakta kedua, Musakkar mengungkapkan bahwa wawancara awal dengan wartawan Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com terjadi pada Minggu malam, 19 Juli 2026.
Kala itu, Hadaria sengaja mencari wartawan yang bisa memberitakan masalah yang ia hadapi, yakni dua unit mobil dan 8 ton solar (BBM Subsidi) miliknya ditangkap polisi. Padahal, Hadaria mengaku telah membayar uang koordinasi sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada oknum polisi.
Tak hanya itu, Hadaria juga mengaku disuruh oleh oknum polisi untuk “membeli kembali” 8 ton solar tersebut dengan harga Rp10.000 per liter. Alhasil, ia bersama rekannya mentransfer uang sebesar Rp80,5 juta ke salah satu nomor rekening sebagaimana yang diarahkan oleh oknum tersebut.
“Bahkan Hadaria memperlihatkan bukti transfer sebanyak Rp80,5 juta dan bukti itu sampai detik ini masih saya simpan,” beber Musakkar.
Musakkar kemudian membawa Hadaria menemui wartawan. Di hadapan wartawan, Hadaria secara sadar, jujur, dan tanpa intimidasi membeberkan seluruh kronologi peristiwa yang menimpanya mulai dari pertemuannya dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter yang menjabat saat itu, uang setoran bulanan Rp2,5 juta, hingga pengiriman uang tebusan “beli kembali” solar subsidi senilai Rp80,5 juta melalui transaksi transfer perbankan.
3. Disaksikan Suami dan Saksi Kunci Lainnya
Musakkar menambahkan, bahwa sesi pengakuan blak-blakan pada 19 Juli lalu itu tidak hanya berlangsung antara Hadaria, dirinya, dan wartawan. Pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh suami Hadaria serta seorang rekan lainnya bernama Lubis yang turut hadir di lokasi.
4. Bukti Rekaman Video Asli Siap Diserahkan ke Penyidik
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas hukum dan kebenaran informasi, Musakkar menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen serta bukti rekaman video saat Hadaria memberikan pernyataan awal kepada media.
“Bukti rekaman video saat Ibu Hadaria memberikan pernyataan pada Minggu malam 19 Juli 2026 masih tersimpan utuh. Saya siap menyerahkan bukti rekaman tersebut kepada penyidik Propam, aparat penegak hukum, maupun pihak mana pun yang membutuhkan sebagai bahan penyelidikan,” kunci Musakkar.
Hingga berita ini ditayangkan, Hadaria belum dapat dikonfirmasi kembali. Nomor kontak yang biasa ia gunakan untuk menghubungi awak media terpantau tidak aktif. (***)


