JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil KPK setelah penyidik menemukan kecukupan bukti awal dalam rangkaian pemeriksaan awal di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut Edison diduga menerima aliran dana terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ungkap Budi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Telah dilakukan ekspose atas hasil tangkap tangan tersebut. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” jelas dia.
Dalam operasi tersebut, lanjut Budi, tim KPK mengamankan total 10 orang. Mereka terdiri dari lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang lainnya dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan.
Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi antara penyelenggara negara dan pihak swasta dalam pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Meski KPK telah menaikkan status OTT Bupati Muara Enim ke penyidikan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum masing-masing pihak, termasuk penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret kepala daerah yang baru saja menjabat setelah memenangkan Pilkada Muara Enim 2024, sebelum resmi dilantik sebagai Bupati periode 2025–2030. (***)

