BANTAENG – Satreskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa, berhasil meringkus dua orang pemuda anggota geng motor MPJ berinisial NU alias Ical dan FR. Keduanya diduga telah mengeroyok seorang mahasiswa berinisial IL (20).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial IL (20). Kedua pelaku merupakan anggota atau bagian dari kelompok atau geng motor lokal MPJ,” ungkap AKP Gunawan Amin dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026).
Penangkapan itu, kata dia, didasari pada laporan polisi dengan nomor LP/B/113/V/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 27 Mei 2026, yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Saenda (41), setelah anaknya yang berstatus mahasiswa diduga dikeroyok oleh kelompok ini.
Peristiwa pengeroyokan terhadap IL terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Saat itu, IL sedang berdiri di tepi jalan menunggu temannya karena hendak bersama-sama pulang ke rumah mereka di Kecamatan Sinoa. Tiba-tiba, datang rombongan pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor.
Tanpa basa-basi, salah satu motor langsung menabrak paha kiri korban hingga terjatuh ke tanah. Begitu korban tidak berdaya, para pelaku langsung turun dan mengeroyok korban.
“Keduanya memukul bagian wajah, kepala, serta paha secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri (pingsan),” tutur Gunawan.
Menyikapi aksi premanisme tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam lalu turun melakukan penangkapan terhadap NU aloas Ical dan FR.
“NU alias Ical diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi. Sedanhkan, FR diamankan di kediamannya di Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya menerangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan brutal mereka di hadapan penyidik.
“Dari hasil interogasi, pelaku NU alias Ical mengakui memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong dan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Sementara pelaku FR berperan sebagai joki yang mengejar, menabrak, bahkan tega melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor Honda CRF miliknya setelah korban terjatuh,” jelas Gunawan.
Ada pun motif pada pengeroyokan tersebut, dipicu karena pelaku tidak terima rombongan korban sempat menggeber-geber suara knalpot motor di depan tempat mereka nongkrong.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa kedua pemuda ini merupakan residivis kambuhan yang kerap berurusan dengan hukum.
“Kedua pelaku ini adalah profil yang cukup meresahkan. Tersangka NU sudah beberapa kali diamankan terkait kasus penganiayaan, sedangkan FR sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus perang antar kelompok. Saat ini keduanya beserta barang bukti satu unit motor Honda CRF telah kami amankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegasnya menandaskan. (Ishak/***/red)

