SURABAYA – Seorang pria di Surabaya berinisial WRS (39), ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Perkara ini menjadi perhatian serius setelah salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil. Polisi menduga tindakan asusila tersebut telah berlangsung berulang kali selama beberapa tahun terakhir.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pihak sekolah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya mencurigai adanya kondisi tidak wajar yang dialami korban.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyebut keberanian korban untuk memberikan keterangan menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Ganis, korban akhirnya bersedia berbicara setelah mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar dan pendampingan dari pihak terkait.
“Korban mendapat dukungan moral sehingga memiliki keberanian untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujar Ganis, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah tinggal bersama korban sejak menikahi ibu kandung mereka pada 2017.
Polisi menduga aksi kekerasan dilakukan saat kondisi rumah sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Penyidik mengungkap, salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2023. Sedangkan saudara kembarnya diduga menjadi korban sejak tahun 2025.
Selama ini korban disebut memilih diam lantaran mengalami tekanan psikologis. Polisi menyebut pelaku kerap mengintimidasi dan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Korban merasa takut karena terus mendapat ancaman dari pelaku,” ungkapnya.
Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum dan pengumpulan alat bukti lain sebelum menetapkan WRS sebagai tersangka.
Saat ini kedua korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan intensif terhadap korban maupun ibu kandung mereka.
“Kami fokus pada pemulihan kondisi psikologis anak dan memastikan hak pendidikan mereka tetap berjalan,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan sejumlah pasal dalam KUHP. Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena tersangka merupakan figur orang tua dalam keluarga korban. (***)

