Beritasulsel.com – Setiap Tanggal 2 Mei, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional dengan tema-tema mulia. Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Di atas kertas, tema itu terdengar progresif. Namun di aras implementasi, ia terasa ironis. Alih-alih memperkuat partisipasi semesta untuk mutu pendidikan, negara justru melakukan “pengalihan partisipasi” anggaran secara masif ke program Makan Bergizi Gratis.

Data APBN 2026 menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi sebesar Rp 223,56 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun. Angka ini setara dengan 29 persen dari total anggaran dan menjadikan BGN sebagai penerima alokasi terbesar.

Bandingkan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang hanya mendapat Rp 56,68 triliun. Atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp 61,87 triliun. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, lembaga non-kementerian yang mengurusi program makan siang menerima porsi lebih besar ketimbang kementerian yang mengurusi kurikulum, guru, dan sekolah.

Dalam perspektif hukum tata negara, ini bukan sekadar soal angka. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Namun konstitusi tidak mendefinisikan “anggaran pendidikan” secara rigid, sehingga membuka celah bagi pemerintah untuk memasukkan program MBG yang secara hakikat lebih dekat ke kebijakan ketahanan pangan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan konstitusional, apakah mengalokasikan anggaran pendidikan terbesar untuk program makan siang sejalan dengan perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa? Ataukah ini bentuk penyiasatan hukum (legal circumvention) agar program andalan presiden tetap dapat dibiayai?

Implikasinya di lapangan tidak main-main. Dengan porsi Kemendikdasmen yang terbatas, ruang fiskal untuk peningkatan infrastruktur pendidikan, pengadaan alat belajar, hingga kesejahteraan guru menjadi terhimpit.

Sekolah-sekolah yang atapnya bocor harus bersabar lebih lama. Ruang kelas yang rusak harus menunggu giliran di belakang prioritas dapur-dapur SPPG.

Kontras ini kian tajam ketika membandingkan gaji pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan penghasilan guru, terutama guru honorer.

Pegawai inti SPPG yang terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan akan diangkat menjadi PPPK golongan III dengan gaji pokok berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Sementara itu, guru honorer di banyak daerah masih digaji jauh di bawah itu, bahkan ada yang menerima Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Seorang ahli gizi yang bekerja di dapur MBG dijamin negara dengan skema PPPK dan pendapatan layak. Seorang guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun justru menghadapi ancaman pemberhentian massal. Guru honorer terancam tidak bisa mengajar mulai 2027 akibat aturan baru Kemendikdasmen. Anggaran Daerah tidak cukup jika mereka diangkat menjadi PPPK, belanja pegawai bisa meledak hingga 50 persen, melampaui batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Apa yang terjadi? Negara seolah memiliki dua standar dalam memperlakukan pekerja di sektor pendidikan. Mereka yang terlibat dalam program MBG yang notabene belum teruji dampak jangka panjangnya mendapatkan kepastian status dan pendapatan. Sementara guru honorer yang tiap hari mengajar di ruang kelas harus bertarung dengan ketentuan anggaran daerah.

Dalam perspektif hukum tata negara, disparitas ini menyentuh isu keadilan administratif dan nondiskriminasi. Negara melalui kebijakan pemerintah seharusnya memperlakukan setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.

Ketika SPPG dijanjikan pengangkatan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sementara guru honorer justru dihadapkan pada Surat Edaran Mendikdasmen yang melarang mereka mengajar mulai 2027, terlihat ada disparitas perlakuan yang sulit dijustifikasi secara konstitusional.

Apakah peran kepala SPPG lebih strategis bagi masa depan bangsa dibandingkan guru yang mendidik anak membaca, menulis, dan berpikir kritis? Apakah ahli gizi lebih layak mendapat kepastian status ketimbang guru yang telah puluhan tahun mengabdi?

Tidak ada yang memperdebatkan pentingnya pemenuhan gizi anak. Namun menggunakan instrumen anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membangun kapasitas sumber daya manusia melalui pengajaran untuk membiayai program yang lebih bersifat bantuan sosial adalah pilihan kebijakan yang perlu dipertanyakan.

Pendekatan hukum tata negara mengajarkan bahwa kebijakan publik harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Realokasi anggaran pendidikan untuk MBG beserta disparitas perlakuan terhadap pekerjanya menunjukkan bahwa ketiga asas tersebut belum terpenuhi secara seimbang.

Guru honorer tidak meminta lebih. Mereka hanya meminta kepastian, kepastian untuk terus mengajar, kepastian pendapatan yang layak, dan kepastian bahwa profesi mereka dihargai setara oleh negara.

Peringatan Hardiknas seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar seremoni. Sudah saatnya negara menata ulang prioritas. Program makan bergizi penting, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan peran guru dan mengorbankan mutu infrastruktur pendidikan.

Jika tema tahun ini adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta”, maka partisipasi paling fundamental yang harus diperkuat adalah partisipasi negara dalam menjamin kesejahteraan guru dan kualitas sekolah. Sebab pendidikan bermutu tidak akan pernah terwujud selama dapur-dapur SPPG lebih terurus ketimbang ruang-ruang kelas kita. (***)

Penulis: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare.