Bulukumba – Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, didesak mundur dari jabatannya setelah tersangka pencurian ternak (curnak) berinisial RG yang kabur dari markas kepolisian belum juga berhasil ditangkap.

Desakan itu muncul dalam aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Sapobonto yang digelar di depan Polres Bulukumba, Senin (27/4/2026). Massa menilai jajaran Reskrim gagal menunjukkan kinerja maksimal karena hingga kini tersangka belum juga diamankan.

“Meminta Kasat Reskrim Polres Bulukumba mundur dari jabatannya,” demikian bunyi salah satu tuntutan mereka sebagaimana yang diterima Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (28/4/2026).

Massa juga meminta Kanit PPA beserta penyidik yang menangani kasus pencurian sapi tersebut dicopot dari jabatannya. Dan mendesak agar seluruh personel yang bertugas saat kaburnya RG diperiksa secara transparan karena diduga lalai dalam menjalankan tugas.

Massa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penjagaan, akses keluar-masuk, serta rekaman CCTV di Unit PPA Polres Bulukumba.

Diketahui, RG meninggalkan Polres Bulukumba pada Sabtu, 10 April 2026. Hingga aksi digelar pada 27 April 2026, keberadaan yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menegaskan bahwa proses hukum kasus pencurian ternak di Desa Sapobonto tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus pencurian ternak di Sapobonto tetap berlanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Imran menjelaskan bahwa status RG merupakan pelaku anak yang saat itu bukan tahanan, melainkan titipan, dan meninggalkan Polres Bulukumba tanpa izin.

“Untuk pelaku anak RG, yang meninggalkan Polres Bulukumba tanpa izin, saat ini sedang dalam pencarian,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara untuk pelaku anak tersebut telah rampung, termasuk hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelaku juga akan diserahkan setelah berhasil ditemukan kembali,” tambahnya.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. “Pelapor dan saksi sudah kami ambil keterangannya. Terlapor dijadwalkan diperiksa besok sesuai undangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli sebelum dilakukan gelar perkara. “Setelah seluruh pemeriksaan rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, massa aksi tetap mendesak agar tersangka segera ditangkap dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang menangani kasus tersebut. ***