Gorontalo – Dua orang penumpang pesawat diamankan petugas keamanan di Bandara Djalaluddin Gorontalo karena kedapatan membawa emas seberat 1,3 kilogram (Kg) yang diduga ilegal.
Keduanya berinisial ANH (39) dan FCG (38). Mereka ditahan saat hendak terbang dengan rute Gorontalo–Makassar–Jakarta, pada hari Sabtu (25/4/2026).
Kasus penumpang bawa emas ilegal di Bandara Djalaluddin Gorontalo ini terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi kabin.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua koper berisi sekitar 20 keping perhiasan dan logam emas dengan berbagai ukuran.
Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, mengatakan total emas yang diamankan mencapai 1,3 kilogram, yang terdiri dari sekitar 500 gram dan 800 gram.
“Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga berasal dari tambang ilegal,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pengakuan ANH dan FCG, emas itu rencananya akan dibawa ke Surabaya melalui penerbangan lanjutan. Namun, karena tidak memiliki dokumen kepemilikan dan izin pengangkutan, petugas langsung mengambil tindakan.
Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara sebelum akhirnya menyerahkan kedua penumpang beserta barang bukti emas ilegal tersebut ke Polres Gorontalo.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard, menegaskan pihaknya akan mendalami kasus emas ilegal di Gorontalo ini. Fokus penyelidikan mencakup asal-usul emas, legalitas kepemilikan, hingga jalur distribusinya.
“Kami akan periksa seluruh dokumen terkait. Jika tidak bisa menunjukkan legalitas sesuai aturan, maka akan diproses hukum,” tegasnya. (***)

