Beritasulsel.com — Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) oleh sopir truk secara mandiri di SPBU KM 2, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku di stasiun pengisian bahan bakar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang sopir truk tampak turun dari kendaraannya dan mengisi BBM sendiri tanpa bantuan petugas SPBU. Kondisi ini terjadi di tengah antrean kendaraan yang cukup padat, terutama pada jam-jam sibuk.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik tersebut.

Menurutnya, pengisian BBM seharusnya dilakukan oleh operator resmi demi menjaga keselamatan dan ketertiban di area SPBU.

“Kalau sopir isi sendiri, itu berbahaya. Tidak semua paham standar keselamatan, apalagi ini kendaraan besar seperti truk,” ujarnya.

Selain berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, praktik ini juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola SPBU. Seharusnya, petugas SPBU tetap siaga dan menjalankan tugasnya sesuai prosedur, termasuk memastikan setiap pengisian BBM dilakukan oleh operator yang telah terlatih.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardijanto saat dikonfirmasi hanya mengalihkan ke stafnya untuk menjawab karena semntara dalam perjalanan perjalanan ke luar kota.

“Tabe pak, nanti dibantu mas Oki untuk jawabannya ya. Saya lagi nyetir keluar kota,” ucap Lilik.

Sementara pihak SPBU KM 2, belum memberikan tanggapan atas praktik tersebut.

Diketahui bahwa area SPBU merupakan zona berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan ketat.

Setiap pelanggaran prosedur, sekecil apa pun, dapat berujung pada kecelakaan serius.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap praktik tersebut, guna mencegah potensi bahaya serta memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)