MAKASSAR – Misteri kematian Muhammad Taufik, narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, memasuki ranah hukum. Pihak keluarga resmi melaporkan hal itu ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menemukan rentetan kejanggalan pada jasad korban, Rabu (25/3/2026).

Laporan polisi tersebut didaftarkan langsung oleh ibu kandung almarhum yaitu Jumasari Dg Kanang, dengan nomor laporan STTLP/B/304/III/2026/SPKT Polda Sulawesi Selatan.

Paman korban atas nama Daeng Nompo, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penolakan keluarga terhadap klaim sepihak dari pihak Rutan yang menyebut keponakannya tewas akibat bunuh diri.

“Tadi siang, ibu kandung Muh. Taufik telah melapor secara resmi ke Polda Sulsel. Kami menuntut keadilan agar penyebab kematian keluarga kami terang benderang,” tegas Daeng Nompo kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com Rabu malam.

Dalam keterangannya, Daeng Nompo membeberkan kronologi yang memicu kecurigaan keluarga. Awalnya, kata Daeng Nompo, pihak Rutan menginformasikan bahwa Taufik meninggal dunia karena bunuh diri.

Berpegang pada pernyataan petugas tersebut, pihak keluarga sempat menandatangani surat penolakan otopsi karena telah mengikhlaskan kepergian almarhum.

Namun, situasi berubah drastis saat jenazah tiba di rumah duka di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Pihak keluarga terperanjat melihat kondisi fisik almarhum.

“Kami awalnya percaya ucapan pihak Rutan, makanya menolak otopsi. Tapi setelah jenazah diperiksa sendiri oleh keluarga di rumah duka, terlihat jelas beberapa luka lebam yang tidak wajar,” ungkapnya.

Keluarga menduga kuat bahwa Taufik merupakan korban penganiayaan berat di dalam Rutan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Temuan luka fisik itulah yang menjadi dasar utama pelaporan ke pihak berwajib.

“Dugaan kami, Muh. Taufik dianiaya hingga tewas. Luka-luka pada jenazahnya menjadi bukti awal bagi kami. Sekarang, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Sulsel,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pihak keluarga berharap Polda Sulsel segera melakukan langkah langkah konkret, termasuk kemungkinan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan otopsi forensik demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Beritasulsel.com masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polda Sulsel terkait tindak lanjut atas laporan resmi tersebut. (***)