Beritasulsel.com – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare menuai sorotan publik. Pasalnya, sopir kendaraan pengangkut rokok yang diduga ilegal dilepas, meski barang bukti dan kendaraan telah diamankan petugas.
Peristiwa tersebut terjadi dalam operasi penangkapan pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu. Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Namun, keputusan petugas yang tidak menahan sopir kendaraan usai pemeriksaan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sopir tersebut diperbolehkan pergi, sementara proses hukum terhadap barang bukti tetap berjalan.
Kondisi ini mendapat kritik dari perwakilan organisasi masyarakat sipil LSM KOMA, Ricky. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penindakan tersebut.
“Keputusan untuk melepas sopir sementara barang bukti tetap ditahan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin kendaraan dianggap sebagai alat bukti, sementara orang yang mengoperasikannya tidak ikut diamankan,” ujarnya.
Menurut Ricky, dalam banyak kasus peredaran barang ilegal, pengemudi biasanya menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan secara intensif untuk mengungkap jaringan distribusi.
Ia menambahkan, peran sopir sangat penting sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang, asal rokok, hingga tujuan distribusi.
“Jika sopir dilepas, ini berpotensi menghambat pengungkapan aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut,” katanya.
Selain itu, Ricky juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penindakan. Ia meminta Bea Cukai memberikan penjelasan terbuka terkait kronologi penangkapan serta dasar hukum keputusan melepas sopir.
Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas, langkah tersebut berisiko memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja, tetapi juga mampu mengungkap aktor utama yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” tutupnya. (*)

