Bulukumba – Lima lagi pencuri sapi yang beraksi di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diringkus oleh Satreskrim pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang diamankan adalah warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, masing masing berinisial IS (17), AR alias Cemong (35), dan HRW (27).

Dua pelaku adalah warga Kabupaten Bulukumba berinisial RDW (26), warga Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, dan RP (18), warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.

“Mereka ditangkap pada Kamis dini hari setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian ternak,” ujar Ali kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com,  Jumat (27/2/2026).

Dari hasil interogasi, kata Ali, para pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik warga bernama Nurul Wahyu di Dusun Lempongnge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.

Dari tangan mereka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil curian pelaku dan satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku mengangkut ternak tersebut.

“Saat ini kelima pelaku telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.

Penangkapan tersebut mendapat perhatian dari para peternak. Mereka berharap kasus pencurian ternak ini tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan diproses hingga persidangan dan pelaku dipenjara agar menimbulkan efek jera.

“Semoga yang lima ini lanjut ke penjara agar ada efek jera. Semoga tidak dilepas lagi oleh kejaksaan seperti tersangka AR pencuri 11 ekor sapi yang ditangkap sebelumnya,” ujar Sudirman, salah seorang peternak.

Untuk diketahui, pada November 2025, Satreskrim Polres Bulukumba juga menangkap pria yang diduga pencuri sapi berinisial AR, warga Kecamatan Ujung Loe. AR diduga telah mencuri 11 ekor sapi di wilayah Paccaramingan.

Dalam kasus tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk proses penuntutan.

Namun pada Januari 2026, Kejaksaan Negeri Bulukumba menghentikan perkara tersebut melalui restorative justice (RJ), yakni korban dan pelaku berdamai serta pelaku mengembalikan seluruh sapi yang ia curi kepada pemiliknya.

Dilepasnya tersangka AR langsung menjadi sorotan sejumlah aktivis di wilayah tersebut dan memunculkan kekhawatiran di kalangan peternak karena pencurian ternak dinilai masih kerap terjadi di sejumlah wilayah itu. ***