Beritasulsel.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Andi Ayyub (33), terdakwa kasus peredaran 44 kilogram sabu yang ditangkap di Pelabuhan Parepare. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (19/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Ruth Marina Damayanti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ruth saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut faktor ekonomi terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Hakim juga menilai pendekatan hukum pidana perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar putusan tidak dijatuhkan secara sewenang-wenang.
Perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk kemungkinan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
Aktivis Pertanyakan Putusan
Putusan tersebut menuai tanggapan dari organisasi masyarakat sipil Jaringan Oposisi Loyal (JOL). Perwakilan JOL, Muhammad Ikbal, menilai hukuman 20 tahun belum mencerminkan beratnya perkara dengan barang bukti mencapai 44 kilogram sabu.
Menurut Ikbal, jumlah tersebut tergolong besar dan mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika skala luas.
“Peredaran narkotika dalam jumlah besar memiliki dampak destruktif terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.
Pertimbangan faktor ekonomi semestinya tidak menjadi alasan dominan dalam perkara narkotika skala besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menyebut adanya dugaan ketidakwajaran dalam penanganan perkara dan mendesak jaksa untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, JOL meminta aparat penegak hukum tetap konsisten dalam pemberantasan narkotika serta mendorong adanya evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara tersebut. (*)

