Bulukumba – Dua wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan setelah mengunggah video yang diduga plesetkan ayat Al-Qur’an melalui media sosial Facebook.
Video tersebut diunggah pada Rabu (25/2/2026) dengan memplesetkan lafaz ayat Al-Qur’an serta mengartikannya secara bercanda menggunakan dialek bahasa Konjo.
Dalam rekaman video yang beredar, salah satu wanita mengucapkan potongan ayat “Wa mā adrāka mal-huṭamah” yang merupakan bagian dari ayat ke-5 Surah Al-Humazah. Ayat tersebut kemudian dipelesetkan maknanya dalam dialek Konjo menjadi kalimat yang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
Selain itu, mereka juga memelesetkan potongan ayat pertama Surah At-Takasur “Al-hākumut-takāṡur”. Dalam video, lafaz tersebut diubah menjadi “Allahu Muttakazur” lalu diterjemahkan secara bercanda dengan kalimat “Allah tidak bisa tidur tanpa kasur,” yang disertai tawa keduanya.
Plesetan lainnya juga dilakukan pada potongan lafaz “Ya’lamūna” yang kemudian diartikan dalam bahasa Konjo menjadi “Maeki lamung” atau “mari menanam.”
Konten tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh agama di Bulukumba yang kemudian melaporkannya ke Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa kedua wanita tersebut telah diamankan dan dipertemukan dengan tokoh agama untuk diberikan pembinaan.
“Kami menerima informasi lisan terkait video viral tersebut dari salah satu tokoh agama. Setelah kami tindak lanjuti, kedua wanita tersebut dipertemukan dengan tokoh agama dan pemerintah setempat untuk diberikan pemahaman, termasuk penjelasan dalil-dalil Al-Qur’an. Keduanya kemudian meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ali, Kamis (26/2).
Ali menjelaskan, bahwa sebelum dipanggil ke Polres Bulukumba, kedua wanita tersebut telah menghapus video yang diunggah serta menggantinya dengan video permintaan maaf.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan pelapor, keduanya diberikan pembinaan dan selanjutnya akan dipantau oleh pihak polsek bersama pemerintah setempat,” tambahnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Beredar informasi bahwa kedua wanita yang merupakan warga Kecamatan Ujung Loe itu membuat konten plesetan tersebut karena ingin mendapatkan perhatian publik, popularitas, ingin terkenal, serta demi mencari cuan di Facebook Pro dari aktivitas konten media sosial.
“Mereka tidak bisa terkenal, tidak bisa mendapat follower sehingga nekat melakukan itu. Maka, seharusnya polisi tidak hanya memberikan pembinaan tetapi mereka seharusnya ditindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku agar ada efek jera. Ini penistaan agama tidak boleh dibiarkan,” ungkap Agung, salah satu aktivis di Bulukumba.
Namun, menurut Ali, motif utama kedua wanita tersebut plesetkan ayat Al-Qur’an adalah karena mereka tidak memahami aturan serta dampak hukum dari perbuatannya.
“Mereka membuat konten karena tidak paham agama dan undang-undang. Setelah diingatkan keluarganya, mereka langsung menghapus konten tersebut sebelum dipanggil ke Polres,” pungkas dia. ***

