Beritasulsel.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mallusetasi di Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Rabu, 18 Februari 2026. Penghentian ini menyusul polemik pembayaran gaji puluhan relawan yang hingga kini belum direalisasikan.
Puluhan relawan mendatangi rumah jabatan Wakil Wali Kota Parepare untuk menuntut hak mereka. Mereka mengaku telah bekerja dalam operasional dapur SPPG, namun belum menerima insentif sebagaimana yang dijanjikan.
SPPG Mallusetasi disebut dikelola oleh Safar Muchtar, yang merupakan kolega Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, di Partai Amanat Nasional (PAN). Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya keterkaitan kepemilikan dan kendali operasional dapur dengan oknum Wakil Wali Kota.
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Parepare, Muh. Ikbal, menyatakan pihaknya menduga kuat terdapat konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG tersebut.
“Kami menduga ada konflik interest antara kepemilikan atau kendali operasional SPPG dengan oknum Wakil Wali Kota Parepare. Hal seperti ini tidak dibenarkan karena melanggar regulasi yang ada,” kata Ikbal. Kamis, 19/2/2026.
Menurut dia, pejabat publik tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari program pemerintah, apalagi jika berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Secara regulatif, larangan konflik kepentingan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan penyelenggara negara bebas dari praktik KKN serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program MBG (Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024) menegaskan prinsip Good Governance yang wajib diterapkan dalam pengelolaan SPPG, yakni transparansi, akuntabilitas, independensi, dan pertanggungjawaban.
Pedoman tersebut juga mengatur bahwa seluruh struktur organisasi dan mitra pelaksana wajib menjalankan program secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, serta tunduk pada sistem pemantauan dan pengawasan yang terintegrasi.
Di sisi lain, dalam Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG (Keputusan Kepala BGN Tahun 2025), ditegaskan bahwa pengelolaan SPPG harus memenuhi standar tata kelola, sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS), serta mekanisme pemantauan dan pengawasan berkelanjutan. Ketentuan tersebut menempatkan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai syarat utama operasional.
Ikbal mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare, Dewan Pengupahan, serta forum tripartit untuk segera turun tangan memastikan hak-hak relawan dibayarkan. Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga penegak hukum menelusuri dugaan konflik kepentingan tersebut.
“Relawan sudah bekerja. Hak mereka harus dibayar. Jika benar ada konflik kepentingan, itu harus diusut karena bertentangan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Pihak mitra operasional SPPG Mallusetasi Ujung, Kota Parepare, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penghentian operasional dan isu dugaan penggelapan dana. Safar Muhtar selaku PIC mitra menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.
Safar menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji relawan bukan disebabkan kelalaian atau unsur kesengajaan. Menurutnya, penundaan terjadi karena adanya somasi dari pihak yayasan Mallomo yang meminta dirinya diberhentikan sebagai PIC.
“Dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN), saya masih tercatat sebagai maker operasional virtual account pembiayaan SPPG. Setelah kami konsultasi dengan perwakilan BGN Sulsel dan Direktur Pemenuhan Gizi BGN, kami diarahkan untuk mengabaikan somasi tersebut karena secara sistem posisi operasional belum berubah,” jelas Safar. Kamis, 19/2/2026.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran murni bersifat administratif dan bentuk kehati-hatian hukum.
Terkait narasi bahwa “insentif yayasan” sebesar Rp6 juta per hari tidak dibayarkan, Safar menyebut hal itu keliru. Berdasarkan juknis BGN, dana Rp6 juta per hari merupakan insentif mitra, bukan insentif yayasan.
Safar memaparkan, sebagai mitra dirinya telah menginvestasikan sarana dan prasarana dapur, melakukan renovasi, menyediakan peralatan dan kendaraan operasional, hingga menanggung biaya perawatan dapur.
“Hasil konsultasi kami dengan Inspektur Utama BGN dan Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN menegaskan bahwa insentif mitra dikirim ke rekening mitra. Yayasan hanya berhak menerima fee maksimal sekitar Rp900 ribu per hari atau kurang lebih Rp300 per ompreng dari rasio 3.000 ompreng,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya bahkan sempat menawarkan pembagian hingga Rp500 per ompreng atau sekitar Rp1,5 juta per hari.
Namun, kata Safar, yayasan tetap meminta pembagian 50:50 dari Rp6 juta per hari, yang dinilainya tidak sesuai juknis dan arahan pimpinan BGN.
Safar juga meluruskan soal polemik titik dapur. Ia menyebut sebelum dirinya mengurus langsung ke Jakarta, pihak yayasan menghubungi mitra terkait titik yang telah didaftarkan namun tidak memiliki lokasi fisik.
“Titik dapur bukan milik yayasan, melainkan milik BGN. Ini sudah kami konfirmasi langsung ke Inspektur Utama dan Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safar menilai tuduhan penggelapan dana sebagai opini berbahaya. Ia menekankan dana tersebut bersumber dari APBN dan diperuntukkan sebagai apresiasi kepada mitra dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dana ini tercatat dalam sistem BGN dan diawasi ketat. Tidak ada ruang untuk manipulasi seperti yang dituduhkan,” katanya.
Safar mengungkapkan, dalam dua hari terakhir pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan pimpinan BGN. Ia mengklaim mendapat penegasan bahwa posisi mitra berada di koridor yang benar.
“Yayasan yang meminta pembagian 50 persen dari insentif mitra dinilai tidak lazim dan menyimpang. Bahkan jika ada perjanjian, itu tidak dibenarkan oleh BGN dan bisa dinyatakan batal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 25 Februari 2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN dijadwalkan hadir di Parepare untuk menyampaikan secara resmi kondisi tersebut. (*)

