Mamasa — Praktik dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite kembali terungkap di wilayah Kecamatan Mambi. Investigasi yang dilakukan JOL Mamasa Committee Cabang Mambi pada Senin, 6 April 2026, menemukan pola distribusi ilegal yang terstruktur dari SPBU Takurimbi hingga ke sejumlah titik penimbunan tersembunyi.
Pemantauan lapangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 04.27 WITA itu mengungkap adanya aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar secara berulang di sekitar SPBU Takurimbi. BBM yang telah diperoleh kemudian tidak langsung digunakan, melainkan dikumpulkan dan ditampung di berbagai titik.
“BBM yang telah dikumpulkan ditampung di beberapa lokasi mulai dari Kelurahan Mambi, Sendana, Desa Rantebulahan hingga wilayah-wilayah tersembunyi lainnya,” demikian keterangan tim investigasi JOL.
Selain itu, tim juga menemukan dua unit truk yang mengangkut jerigen BBM serta satu unit kendaraan jenis hardtop yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.
Distribusi ilegal tersebut diduga tidak berhenti di wilayah lokal. Berdasarkan temuan di lapangan, BBM subsidi ini disinyalir dikirim ke luar daerah hingga ke Morowali untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dampaknya mulai dirasakan masyarakat. Selama dua hari terakhir, warga di Kecamatan Mambi mengalami kelangkaan BBM. Harga pertalite di tingkat pengecer melonjak hingga Rp15.000–Rp20.000 per liter. Selain itu, sedikitnya lima titik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan mengalami hambatan akibat kekurangan solar untuk operasional.
JOL Mamasa juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM subsidi disebut berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban yang signifikan.
JOL Mamasa mendesak Polres Mamasa dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamasa untuk segera mengambil langkah penegakan hukum serta mengusut secara transparan dugaan mafia BBM subsidi ini secara jujur dan bertanggung jawab.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Selain itu, distribusi yang tidak sesuai peruntukan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Jika terbukti terjadi penimbunan yang menyebabkan kelangkaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, dugaan pembiaran aparat dapat mengarah pada pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. (*)

