Beritasulsel.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi terkait praktik pengisian BBM secara mandiri oleh pengemudi truk di SPBU KM 2, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, yang menjadi sorotan publik.
Kejadian tersebut berlangsung pada jam sibuk saat antrean kendaraan cukup padat, di mana pengemudi truk turun dari kendaraan dan melakukan pengisian BBM sendiri di dispenser tanpa didampingi operator. Situasi ini memicu perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta tidak sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku di SPBU.
Sales Branch Manager Sulselbar II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh kondisi operasional di lapangan.
“Pada saat itu, pengemudi memaksa melakukan pengisian di jalur 2, sementara operator SPBU sedang dalam waktu istirahat dan layanan difokuskan pada satu jalur yang aktif. Kami telah mencatat kejadian ini dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan operasional di SPBU,” jelas Ridho. Selasa, 7/4/2026.
Pertamina menegaskan bahwa seluruh proses pengisian BBM di SPBU wajib dilakukan oleh operator resmi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di area SPBU.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menekankan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas penyaluran energi.
“Setiap pengisian BBM harus dilakukan oleh operator SPBU yang telah dibekali standar keselamatan kerja. Pengawasan di lapangan akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan disiplin,” ujar Lilik.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di area SPBU, termasuk tidak melakukan pengisian secara mandiri serta mengikuti arahan petugas demi menjaga keamanan bersama.
“Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di lapangan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus melakukan pembinaan kepada lembaga penyalur, meningkatkan pengawasan operasional, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan layanan di SPBU berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. (*)

