BULUKUMBA – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Perlawanan Rakyat Bulukumba bersama masyarakat pesisir Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026).
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibagikan kepada jurnalis menyebutkan, bahwa aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Pasal 44 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Bulukumba 2025–2045 yang menetapkan Kecamatan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luasan 441 hektare, yang digabung dengan Kecamatan Gantarang.
Mereka menilai penetapan KPI di wilayah pesisir Bontobahari berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan ancaman serius terhadap lingkungan serta mata pencaharian warga.
“Penetapan KPI ini tidak memiliki batas spasial yang jelas dan berpotensi tumpang tindih dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) serta kawasan pesisir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis Gerakan Perlawanan Rakyat Bulukumba dalam pernyataannya.
Massa juga menyoroti terbukanya peluang masuknya industri berisiko tinggi, khususnya industri petrokimia, yang dinilai memiliki tingkat pencemaran besar dan tidak layak ditempatkan di wilayah pesisir Bontobahari.
Selain itu, masih dalam surat pernyataan sikap tersebut, penetapan kawasan industri dinilai bertentangan dengan fungsi Bontobahari sebagai kawasan pariwisata unggulan dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Industri skala besar disebut berpotensi merusak ekosistem laut, menghancurkan budidaya rumput laut, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Aksi tersebut juga menyinggung adanya indikasi ambisi pemerintah daerah untuk memasukkan investasi petrokimia, menyusul rencana penyiapan lahan investasi seluas 300 hektare di Lemo-Lemo pada 2024.
“Petrokimia bukan solusi bagi penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan PAD. Risikonya jauh lebih besar dibanding manfaatnya,” tegas mereka.
Dalam tuntutannya, massa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk membatalkan penetapan KPI di Bontobahari, membuka proses pembahasan RTRW 2025–2045 secara transparan dengan pelibatan masyarakat, serta menyiarkannya secara langsung agar dapat diawasi publik.
Mereka juga menuntut pembatalan MoU antara PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dan mitra investor yang ditandatangani pada 14 Maret 2024, serta meminta revisi RTRW dengan mengeluarkan wilayah Bontobahari dari kawasan peruntukan industri.
“Penataan ruang Bulukumba harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan masa depan rakyat pesisir,” bunyi seruan aksi.
Aksi ditutup dengan seruan bersama yang bunyinya sebagai berikut, “Kami butuh pengembangan pariwisata, bukan industri berisiko tinggi. Selamatkan Bontobahari dari penetapan kawasan industri.” ***

