Polewali Mandar — Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.

Perwakilan JOL melalui Vendo Commando Mitigasi menegaskan bahwa penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui mediasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana umum yang tidak dapat dihentikan melalui kesepakatan damai, apalagi disertai kompensasi uang.

“Ini bukan perkara privat. Negara wajib hadir. Ketika kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan dengan surat damai, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujar perwakilan JOL.

Dokumen kesepakatan yang beredar menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan menyatakan peristiwa tersebut tidak lagi dipersoalkan. Dalam kesepakatan itu juga tercantum pemberian sejumlah uang dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban. Dokumen tersebut bahkan diketahui oleh pihak sekolah dan aparat desa.

JOL menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian dan setiap upaya menghalangi proses hukum dapat dipidana.

Selain itu, keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi perdamaian dinilai berpotensi melanggar Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Bahkan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan korban dan menghilangkan haknya atas keadilan.

“Jika kepala sekolah, aparat desa, atau pihak lain ikut menandatangani atau mengetahui kesepakatan ini, maka mereka patut diduga ikut serta dalam perbuatan melawan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan perintangan proses hukum,” kata perwakilan JOL.

JOL menilai praktik semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Alih-alih melindungi korban, penyelesaian damai justru membuka ruang impunitas bagi pelaku dan menempatkan anak sebagai pihak yang kembali dirugikan.

Dalam waktu dekat, JOL memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Polewali Mandar. Laporan tersebut akan mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dugaan perintangan proses hukum, serta keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Selain laporan pidana, JOL juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan agar dilakukan pengawasan serta pendampingan terhadap korban.

“Jika negara membiarkan praktik seperti ini, maka kekerasan seksual terhadap anak akan terus berulang. Hukum tidak boleh kalah oleh surat damai,” tegas JOL. (*)