Beritasulsel.com — Putusan bebas dalam perkara pencabulan anak yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Parepare terus menuai sorotan. Setelah Komisi Yudisial menyatakan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim, kritik kini mengarah pada kinerja dan tanggung jawab Ketua PN Parepare dalam memastikan integritas peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Direktur Eksekutif Jaringan Oposisi Loyal, Muh Ikbal, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai kasus tunggal. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejumlah perkara pelecehan dan pencabulan yang diperiksa di PN Parepare dalam beberapa tahun terakhir tidak berujung pada putusan pidana.

“Dari data yang kami himpun, banyak perkara kekerasan seksual yang tidak diputus secara pidana. Pola ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik peradilan di PN Parepare,” kata Ikbal, Senin, 26/1/2026.

Menurut Ikbal, kondisi tersebut berdampak langsung pada kredibilitas hakim dan pimpinan pengadilan. Ia menilai, berulangnya putusan bebas dalam perkara kekerasan seksual mencerminkan lemahnya komitmen pengadilan dalam menegakkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya bagi korban.

“Ketika perkara pencabulan berulang kali tidak berujung pada pemidanaan, maka yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga wibawa hukum. Ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan rasa keadilan belum sepenuhnya menjadi orientasi utama,” ujarnya.

Ikbal menegaskan, secara struktural Ketua PN memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan hakim. Karena itu, munculnya pola putusan yang serupa patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap kepemimpinan pengadilan.

Ia juga menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Regulasi tersebut, kata Ikbal, secara tegas menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar alat pembuktian dalam persidangan.

“Ketika putusan justru cenderung menguntungkan pelaku dan mengabaikan perspektif korban, maka itu bertentangan dengan mandat undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam perkara pencabulan anak tersebut dan menjatuhkan sanksi etik. Meski demikian, putusan bebas tetap berlaku secara hukum.

Ikbal menilai, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan perkara dan kepemimpinan pengadilan, situasi serupa berpotensi terus berulang. (*)