Beritasulsel.com – Terjadi perbedaan pernyataan antara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Parepare dengan Lurah Ujung Bulu terkait penetapan Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu hasil pemilihan serentak RT/RW.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Parepare, Dede Harirustaman, menyebut penetapan calon Ketua RT/RW terpilih sejatinya dijadwalkan pada 2 Januari 2026. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan lantaran masih adanya polemik di sejumlah wilayah.
“Sebenarnya sudah dijadwalkan penetapan calon ketua RT/RW terpilih itu pada 2 Januari 2026. Namun kita kembali mengkaji beberapa wilayah yang ada masalah,” ujar Dede.
Menurut Dede, wilayah yang mengalami persoalan baik terkait calon maupun administrasi dapat diselesaikan melalui musyawarah. Ia menegaskan, khusus RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, panitia bersama pihak kelurahan telah melaksanakan musyawarah dan menghasilkan keputusan mendiskualifikasi salah satu calon, Sultan.
“Kalau di RW 8 itu sebenarnya sudah melakukan musyawarah mufakat. Ada berita acaranya itu sama ibu lurah. Iya begitu, sudah didiskualifikasi,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Lurah Ujung Bulu, Hasrah. Ia menyatakan belum ditetapkannya Bang One sebagai Ketua RW bukan karena keputusan diskualifikasi sepihak, melainkan adanya aduan dari sebagian masyarakat.
Hasrah mengungkapkan, aduan tersebut berkaitan dengan penolakan warga dipimpin oleh seseorang yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan Ketua RW memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
“Adanya aduan masyarakat yang mengatakan tidak ingin dipimpin oleh seseorang yang tidak sehat, maka sebagai pemerintah kelurahan kami memfasilitasi hal tersebut, dan itu juga sesuai dengan Perwali,” kata Hasrah.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Ujung Bulu, Rahman Saleh, menilai pembatalan Bang One sebagai Ketua RW terpilih mencederai prinsip demokrasi. Ia menyebut Bang One sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua RW dan kembali dipercaya masyarakat karena dinilai melayani warga dengan baik.
Rahman mengatakan, Bang One memenangkan pemilihan RW serentak yang digelar beberapa waktu lalu, namun hasil tersebut dibatalkan pihak kelurahan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Kalau demokrasi pemilihan RW saja seperti ini, bagaimana dengan pemilihan pejabat tingkat atas. Apakah ada aturan disabilitas dilarang menjadi pemimpin? Ini sudah pelecehan,” tegas Rahman.
Ia juga mempertanyakan alasan pembatalan yang baru muncul setelah Bang One dinyatakan terpilih, padahal saat pendaftaran calon, menurutnya, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
“Ini sejarah, beliau sudah terpilih lalu dipermasalahkan. Kenapa bukan sejak pendaftaran dipermasalahkan,” ujarnya.
Rahman menambahkan, kondisi kesehatan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menafikan pilihan masyarakat. Ia menilai kepemimpinan lebih ditentukan oleh integritas dan pengabdian kepada warga.
“Jangan mentang-mentang kita merasa sempurna lalu seenaknya terhadap disabilitas. Apa artinya sehat jasmani kalau jadi pejabat hanya merusak dan membegal anggaran,” pungkasnya. (***)
