Beritasulsel.com — Sidang pembuktian perkara pra peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar di Pengadilan Negeri Parepare mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare.
Hal itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam persidangan. Selasa, 06/01/2026.
Saksi Asri, yang merupakan penyidik Satnarkoba Polres Parepare, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pembuatan Surat Perintah Penangkapan secara teknis hanya memerlukan waktu sekitar lima hingga 10 menit. Namun, berdasarkan fakta persidangan, surat penangkapan tersebut baru diserahkan kepada keluarga pemohon pada 27 November 2025, atau enam hari setelah penangkapan yang dilakukan pada 21 November 2025. Penyerahan surat tersebut bahkan ditolak oleh ibu pemohon karena dianggap sudah tidak relevan dengan waktu penangkapan.
Asri juga mengakui bahwa selama rentang waktu tersebut, ibu pemohon beberapa kali mendatangi kantor Satnarkoba untuk meminta surat penangkapan, namun belum mendapatkannya.
Saksi berikutnya, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Eka Nuraini selaku penyidik utama, menyatakan telah menyerahkan surat penangkapan pada 22 November 2025.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh ibu pemohon, Musdalifah, yang menyatakan bahwa sejak 22 hingga 24 November 2025 ia berulang kali berusaha menemui Bripka Eka Nuraini, tetapi tidak pernah menerima surat penangkapan dimaksud.
Dalam persidangan, Musdalifah juga menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Bripka Eka Nuraini pada Senin, 24 November 2025, justru diwarnai dengan permintaan uang sebesar Rp30 juta. “Saya tidak memiliki uang sebanyak itu dan pada saat itu juga tidak ada penyerahan surat apa pun,” ujar Musdalifah di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Bripka Eka Nuraini mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan dokumen penyidikan. Ia menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tertanggal 22 November 2025, ia menuliskan jenis barang bukti sebagai “sabu dan ganja”, padahal barang yang disita sebenarnya adalah tembakau sintetis.
Persidangan juga mengungkap kejanggalan administratif terkait penerbitan izin penggeledahan dan penyitaan. Surat izin penyitaan tercatat terbit lebih dahulu pada 1 Desember 2025, sementara surat izin penggeledahan baru diterbitkan pada 3 Desember 2025. Urutan tersebut dinilai tidak lazim karena secara prosedural penggeledahan seharusnya mendahului tindakan penyitaan.
Selain itu, dua saksi penyidik, Asri dan Bripka Eka Nuraini, mengaku tidak mengetahui keterlibatan Daniel dan Jamal Amin yang tanda tangannya tercantum dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan. Padahal, keduanya disebut tidak ikut serta dalam proses penangkapan maupun penggeledahan.
Kuasa hukum pemohon, Rusdianto S., S.H., M.H., menilai keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat dalil permohonan pra peradilan yang diajukannya. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan dilakukan secara tidak cermat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Ini bukan semata soal keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sidang pra peradilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
