Beritasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Keenam orang tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik Farkhan saat memberikan keterangan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang diajukan untuk dicekal masing-masing berinisial BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; HS dan RR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel; UN, ASN; RM, Direktur Utama PT AAN; serta RE, karyawan swasta.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa BB pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Meski demikian, hingga saat ini keenam orang yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati Sulsel juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Penyidik turut menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (*)