Bantaeng – Oknum pengacara berinisial F, hari ini Senin (5/1/2026), menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng.

Penyidik Unit PPA memeriksa F selama 2 jam 15 menit, dengan status F sebagai terlapor dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap wanita yang bekerja sebagai staf di Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit Kabupaten Bantaeng.

“Pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap terlapor berlangsung sekitar 2 jam lebih 15 menit. Terlapor didampingi pengacaranya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng, AIPTU Haerul Irsan, kepada Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penahanan, kata Gunawan, baru dapat dilakukan apabila perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan akan dilakukan setelah gelar perkara dan kasus ini naik ke tahap penyidikan, yakni ketika status terlapor berubah menjadi tersangka,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH-PA) Bangkit Bantaeng, Putri Fatimah Nurdin, menyatakan sikap tegas terkait dugaan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut.

“Proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Perbuatan seperti ini telah mencoreng nama baik YBH-PA Bangkit. Sebagai ketua yayasan, perbuatan yang bersangkutan tidak bisa saya maafkan,” tegas Putri Nurdin.

Sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian, Putri Nurdin mwngaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kedua orang tuanya yaitu Prof. Nurdin Abdullah dan Lies Nurdin, serta kepada Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin.

“Ayah dan ibu saya, juga Pak Bupati Bantaeng, meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas dan korban dibantu untuk mendapatkan keadilan,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, oknum pengacara berinisial F sempat menjabat sebagai ketua YBH PA Bangkit Bantaeng.

Namun setelah laporan dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat, dewan pengawas yayasan langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat F dari jabatannya. (isk/***)