Parepare – Oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Andi Darmawan.

Oknum tersebut berinisial MU. Ia terekam kamera CCTV saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan toko mebel di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan motor dengan kunci masih tergantung.

“Pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko mebel dengan kondisi kunci masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku,” ujar AKP Agus, Sabtu (3/1/2026).

Motor tersebut, kata Agus, sebelumnya digunakan oleh teman korban usai berolahraga. Namun saat diparkir, kunci motor tidak dicabut dan ditinggal masuk ke rumah.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak bepergian. Korban pun melapor ke Polres Parepare.

Polisi kemudian memeriksa CCTV dan berhasil melacak keberadaan pelaku. MU ditangkap pada Jumat (2/1/2026) malam dan langsung digelandang ke Mapolres Parepare.

“Saat diperiksa, MU mengakui seluruh perbuatannya,” imbuh Agus.

Motor hasil curian tersebut, sempat disimpan pelaku di rumah salah satu temannya. Kini pria berusia 44 tahun tersebut ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Beritasulsel.com jarjngan Beritasatu.com