Beritasulsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, membongkar sebuah rumah warga di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026).
Rumah tersebut diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah yang merupakan eks pasar seni.
Rumah yang telah berdiri sekitar 40 tahun itu diketahui milik Yasin. Ia mengaku kecewa atas pembongkaran yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.
“Perasaan tentu tidak bagus. Persoalan ini tidak melalui pengadilan. Ini dibongkar secara paksa,” kata Yasin kepada wartawan di lokasi.
Yasin menegaskan lahan tempat rumahnya berdiri bukan milik Pemkot Parepare. Menurutnya, jika lahan tersebut benar milik pemerintah, seharusnya ada putusan pengadilan atau surat eksekusi sebelum dilakukan pembongkaran.
“Kalau memang itu tanah pemerintah, tidak mungkin langsung dibongkar begitu saja. Tidak ada surat eksekusi. Sejujurnya, ini tanah rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah tersebut dihuni oleh beberapa anggota keluarga, termasuk suami, istri, dan anak-anak. Pasca pembongkaran, mereka terpaksa menumpang di rumah kerabat.
“Kami bertahan karena memang rumah ini hak kami. Sekarang tinggal sementara di rumah saudara,” ucapnya.
Yasin menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menggugat Pemkot Parepare atas pembongkaran tersebut, termasuk menuntut ganti rugi.
“Nanti kami akan bicara dengan kuasa hukum. Kalau memang bisa digugat, kami akan tempuh. Kalau menang, tentu kami akan menuntut kerugian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare, Nurwana, menyatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Ia menegaskan rumah tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkot Parepare yang telah bersertifikat.
“Di lokasi ini hanya pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, yaitu hak pakai. Bahkan sudah ada pernyataan dari pengadilan terkait hal itu,” jelas Nurwana.
Menurutnya, luas total lahan Pemkot Parepare di kawasan tersebut mencapai 6.303 meter persegi, dengan sekitar 5.400 meter persegi telah bersertifikat, termasuk lokasi rumah yang dibongkar.
“Memang pernah berperkara di PTUN terkait 900 meter persegi dan itu sudah inkrah. Sisanya sekitar 5.400 meter persegi adalah aset pemerintah sesuai sertifikat,” ungkapnya.
Nurwana juga menyebut pihaknya telah melayangkan empat kali surat pemberitahuan dan permintaan pengosongan lahan kepada pemilik rumah. Namun, surat tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kami sudah menyurati empat kali, lalu disomasi. Karena tidak ada respons, sesuai tahapan kami lakukan pengamanan aset dengan pembongkaran,” pungkasnya. (***)
