Pinrang – Mantan Kepala Desa (Kades) Lembang Mesakada, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial YP, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Pinrang, pada hari Rabu (31/12/2025).
Tersangka YP, kata Ananda, diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes dengan cara menguasai dan menyimpan sebagian anggaran setelah proses pencairan dana. YP juga diduga menguasai Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2022.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 263 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat pengembalian dana sebesar Rp 59 juta,” ujar Ananda.
Tak hanya itu, lanjut Ananda, penyidik juga menemukan bahwa tersangka tidak pernah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus BUMDes, baik sebelum maupun setelah masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir pada Oktober 2023.
Mantan Kades Lembang Mesakada tersebut dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Meski demikian, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena kooperatif saat proses pemeriksaan,” jelasnya menandaskan. ***
Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com
