Sidrap – Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) saat ini diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya perkembangan Kabupaten Sidrap yang semakin pesat menjadi salah satu alasan kuat pengajuan perubahan status tersebut.

Kabupaten yang berjuluk Bumi Nene Mallomo tersbut dinilai telah menunjukkan karakteristik wilayah perkotaan.

Fantry mengatakan bahwa jumlah kasus kriminal yang ditangani oleh Satreskrim Polres Sidrp mengalami peningkatan.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.249 kasus, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 1.424 kasus.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan kasus,” ujar Dr. Fantry, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Plt Kasi Humas Polres Sidrap.

Menurut dia, meningkatnya angka kriminalitas tersebut menjadi indikator bahwa Sidrap bukan lagi sekadar kabupaten biasa, melainkan tengah bergerak menuju wilayah perkotaan.

“Hal ini tentu kami sambut dengan upaya peningkatan kualitas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kami juga akan mempersiapkan diri untuk mengajukan Polres Sidrap menjadi Polresta Sidrap, karena telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” tutupnya. (***)