Bulukumba – Beredar kabar, pengguna dan pengedar narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap kemudian dilepas karena diduga menyogok oknum polisi di Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Pengguna yang dilepas berinisial AND dan rekannya, sedangkan pengedar berinisial APL dan ARB. Saat itu, AND bersama rekannya berpesta sabu lalu ditangkap polisi.

“Saat diperiksa, AND mengaku membeli sabu tersebut dari APL. APL kemudian ditangkap juga dan APL mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar narkoba berinisial AMB kemudian ia jual ke AND,” ungkap sumber warga Bulukumba yang minta tidak disebutkan identitas, Kamis (20/11/2025).

Tapi, polisi tidak berhasil menangkap AMB. Satu minggu kemudian APL dan AND dibebaskan. Hal inilah yang memicu dugaan bahwa ada praktik suap dalam proses tersebut.

“Pemakai saja tidak bisa langsung dilepas, minimal harus direhab. Apalagi penjual. APL ini residivis dan seorang ASN, jadi tidak ada alasan polisi untuk membebaskannya karena dia penjual sekaligus residivis alias pernah ditangkap sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut sumber, ARB ditangkap melalui teknik under cover buy yaitu polisi menyamar sebagai pembeli lalu melakukan transaksi dengan ARB kemudian ARB ditangkap.

“ARB ditangkap pada waktu tengah malam lalu dibawa ke Polres. Sepupu ARB kemudian menghubungi saya malam itu, dia minta saya turun membantu mengurus memohon kepada polisi agar ARB dilepas atau direhab. Tapi saya bilang, ARB tidak bisa direhab karena dia penjual. Tapi beberapa hari kemudian saya lihat ARB sudah bebas,” pungkas sumber.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringamln Beritasatu.com, membantah pihaknya telah melepas penjual inisial ARB.

“Sudah dicek laporannya tidak ada terduga pelaku inisial ARB (yang ditangkap) mulai bulan September, Oktober hingga November,” ucap Marala.

Namun terkait, AND dan rekannya serta penjual inisial APL, H. Marala membenarkan bahwa mereka telah ditangkap, namun tidak dibebaskan melainkan direhab.

“Semuanya memang diamankan dari hasil pemerikasaan atau berita acara pemeriksaan semuanya adalah pengguna, sehingga diberikan asesment untuk rehabilitasi termasuk APL,” ucap Marala sesaat lalu.

“Kalau terkait dilepas karena menyogok polisi, saya pastikan itu tidak ada. Mekanismenya jelas melalui rehab, kenapa direhab, karena dalam berita acara pemeriksaan mereka terbukti mengkonsumsi sebagian sabu yang ditemukan petugas,” imbuh dia.

“Mereka (AND, rekannya serta APL) pemakai bukan penjual, barang bukti yang ditemukan 0,019 gram dan sesuai SEMA N0 4 tahun 2010 dan Perpol No 8 tahun 2022 tentang restorative justice dimana dijelaskan bahwa barang bukti di bawah 1 gram dapat dilakukan asesment atau rehabilitasi,” pungkasnya. (***)