Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis pagi (9/10/2025).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal tersebut, diamankan tiga orang pria yang diduga pemilik barang haram itu.

Ketiganya berinisial MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi.

“Tiga paket besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram berhasil diamankan,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangannya.

Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit ponsel berbagai merek serta satu tas hitam yang digunakan pelaku menyimpan barang haram tersebut.

Sembiring bilang, saat ini pihaknya masih menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang dan daerah tujuan pengedarannya.

“Yang jelas (tiga Kg sabu) ini bukan berasal dari Sulteng. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya,” pungkas dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (***)