Bantaeng – Setelah berhasil menangkap residivis curanmor (PA) alias (IC) di Kolaka (Sulawesi Tenggara) pada Jum’at (03 Oktober 2025), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menuntaskan pengejaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan meringkus buronan terakhir berinisial RU (30) di Jeneponto pada Selasa dini hari, (07 Oktober 2025).
Penangkapan (RU) yang berprofesi sebagai sopir itu merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus Curanmor yang menimpa Darmi, di Desa Baruga, Bantaeng, pada 26 September 2025, dengan kerugian mencapai Rp 23 juta.
Penangkapan (RU) terjadi setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil mendalami keterangan dari pelaku utama (PA) alias (IC) yang telah diamankan pada 3 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, terduga pelaku (PA) menyebut (RU) sebagai rekannya saat beraksi.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mendapatkan informasi terkait keberadaan (RU) dirumah salah satu kerabatnya di Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Jeneponto.
Pada Selasa dinihari (07 Oktober 2025) sekitar pukul 00:15 Wita, Tim segera bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Jeneponto, hingga akhirnya berhasil menangkap (RU) tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Ruslan alias (RU) kemudian dibawa ke Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi dan kepada Polisi, Ruslan mengakui semua hasil perbuatannya.
“RU mengakui bahwa dirinya yang mengantar PA alias IC untuk melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin melalui Humas Polres Bantaeng.
(RU) juga mengakui bahwa dirinya mengetahui niat (PA) untuk mencuri Yamaha N-Max korban. Modusnya, mereka bersama-sama mendorong motor menjauh dari lokasi parkir.
Kini, seluruh pelaku utama Curanmor ini telah diamankan di Polres Bantaeng.
(RU) telah diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk di proses hukum lebih lanjut guna melengkapi berkas yang sebelumnya menjerat (PA) alias (IC) dan penadah (AS) alias (AL) dengan Barang Bukti motor N-Max korban juga telah berhasil diamankan.
Kapolres Bantaeng Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng atas kinerja gemilang mereka.
“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada anggota opsnal yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama tim yang solid,” kata Kapolres melalui Humas Polres Bantaeng.
Kapolres Nur Prasetyantoro mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Bantaeng, apabila: Melihat, Mendengar atau bahkan Menjadi korban kejahatan, agar segera melapor ke Polisi terdekat supaya segera tertangani.
“Salah satu tugas Kepolisian adalah menangkap pelaku kejahatan dan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari doa serta dukungan masayarakat,” kata Kapolres Akbp Pras.
*(Humas Polres Bantaeng).
