Jakarta – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menyoroti maraknya praktik kriminal di Lapas Kelas IIA Parepare sejak dipimpin Marten. Warga binaan dilaporkan bebas menjalankan bisnis sabu, penipuan online, hingga pesta narkoba sembari video call. Koordinator, M. Daud S, menegaskan hal ini mencerminkan kegagalan total dalam pengawasan dan pembinaan. “Lapas berubah jadi sarang kejahatan, bukan tempat pembinaan. Kalapas harus segera dicopot,” tegasnya, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rabu (2/10/2025).

Daud memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendesak pencopotan Kalapas Parepare serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan lapas. Transparansi hasil investigasi juga diminta agar publik mengetahui langkah tegas pemerintah. Menurutnya, pembiaran kasus ini akan merusak wibawa lembaga pemasyarakatan sekaligus memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jika pemerintah tidak tegas, maka praktik serupa berpotensi merebak di lapas lain.

Koordinator Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara tersebut juga mengingatkan bahwa negara wajib menjamin lapas sebagai ruang pembinaan, bukan ladang bisnis gelap. “Kementerian harus menunjukkan keberanian politik hukum dengan mencopot Kalapas Parepare. Tidak ada alasan untuk menunda,” tutup Daud.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, terus menerus disorot warga. Kali ini disorot karena sejak ia diangkat menjadi Kalapas Parepare, sejumlah oknum warga binaan diduga semakin berani berbuat sesuka hati.

“Sejak Pak Marten menjabat Kalapas, warga binaan semakin ngelunjak. Ada yang massobis, napi pakai HP, dan yang paling parah napi jual sabu. Ini yang membuat kami selaku orang tua yang ada anaknya dibina di dalam lapas itu, merasa resah, mohon pemerintah turun tangan,” ucap salah seorang warga Parepare yang minta tidak disebutkan identitasnya demi keselamatan anaknya dalam Lapas.

Dari informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, berikut ini pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Lapas tersebut. Pada hari Minggu 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap datang memeriksa salah seorang warga binaan Lapas Parepare inisial FA karena diduga telah melakukan penipuan online atau sobis yang membuat korbannya rugi Rp67 juta.