Jakarta – Berikut ini pernyataan lengkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pada Rabu (20/8/2025), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Yassierli menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai kasus ini menjadi pukulan berat bagi Kementerian Ketenagakerjaan, terlebih dirinya baru 10 bulan menjabat dan sedang melakukan berbagai pembenahan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan.

“Sejalan dengan arahan presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, saya sudah meminta pejabat serta jajaran di Kemnaker menandatangani pakta integritas dan siap dicopot apabila terbukti melakukan korupsi,” tegasnya.

Yassierli juga menyebutkan, untuk sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pihaknya telah menerapkan pakta integritas bersama hampir 1.000 perusahaan jasa K3 (PJK3) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Selain itu, ia mengaku sudah melakukan rotasi pegawai yang terlalu lama menjabat di posisinya, memperbaiki proses layanan agar lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi sejumlah regulasi terkait pelayanan K3.

Di antaranya, Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama. Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan di Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Demikian pernyataan lengkap Menaker. Untuk diketahui, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, terjaring OTT KPK.

Noel diduga telah memeras perusahaan perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Saat ini, Noel telah dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK ihwal penangkapan tersebut. ***

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]