Jakarta – Cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, mudah buanget hanya menggunakan handphone (HP), Sabtu (12/7/2025).
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Program tersebut untuk meringankan beban pekerja yang penghasilan rendah.
Program ini menyasar para buruh pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan aktif dan yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan diberikan selama dua bulan sekaligus.
BSU akan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 ke rekening masing-masing pekerja yang lolos verifikasi.
Berikut ini kategori penerima atau syarat penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga tanggal 30 April 2025.
3. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode penyaluran BSU.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pemerintah menekankan bahwa validasi data dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran.
Jika di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan ini atau tidak, silahkan klik tautan ini https://bsu.kemnaker.go.id/
Setelah itu, gulir sedikit ke bawah lalu pada kolom pengecekan NIK Penerima BSU, Anda silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Setelah itu, Anda diminta masukkan juga kode keamanan atau captcha, maka masukkan juga kode tersebut yang ada di bawah kolom NIK.
Setelah itu, klik “Cek Status” lalu tunggu beberapa saat, selanjutnya akan muncul nama Anda apabila anda terdaftar sebagai penerima.
Demikian informasi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan semoga bermanfaat. ***
