Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puji Astuty, S.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H bersama Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, serta Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tentang Penanganan Hukum Masalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Senin pagi, (7 Juli 2025).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom., Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin., Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, Asisten I Pemkab Bantaeng dan seluruh OPD Pemkab Bantaeng.
KaSi Datun Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan: “Perlu kami sampaikan di MoU ini bahwa kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang didalamnya disebutkan bahwa Jaksa berwenang untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun di luar pengadilan”.
Berikut penjelasan Jaksa Puji Astuty terkait dengan MoU bersama Pemkab Bantaeng.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi:
1. Penegakan Hukum, yaitu tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan/permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara/pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
2. Bantuan Hukum, yaitu layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara/pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi.
3. Pertimbangan Hukum, berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
4. Tindakan Hukum lainnya, yaitu layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara dengan bertindak menjadi konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi
5. Pelayanan Hukum, yaitu layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat sebagai bentuk konsultasi dan pemberian informasi agar meningkatkan kesadaran hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

“Kami berharap, agar setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik, akuntabel, serta terhindar dari risiko hukum yang merugikan negara,” ungkap Jaksa Puji Astuty.
“Kami ingin menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan tidak hanya hadir ketika permasalahan sudah terjadi, namun jauh lebih penting adalah hadir sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi dan diminimalisir sejak dini,” tegas Jaksa Puji Astuty.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, kami mengajak untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi, baik didalam pengadilan maupun dalam penyelesaian administratif dan non-litigasi,” pesan Jaksa Puji Astuty.

Dihubungi terpisah via WhatsApp, Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, mengatakan: “Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi yang positif antara Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta taat pada ketentuan hukum yang berlaku”.
“Melalui sinergi ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif secara profesional dan proporsional dengan harapan, setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik, akuntabel, efisien serta terhindar dari risiko hukum yang merugikan negara,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.
