Beritasulsel.com – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KaSi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H diberikan amanah untuk menjadi narasumber pada kegiatan “Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Lembaga-Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” di Aula Kantor Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Senin siang, (16 Juni 2025).

KaSi Datun Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di ruang kerjanya pada Selasa (17 Juni 2025), mengatakan: “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pendampingan Hukum terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Desa Mappilawing sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada Kepala Desa beserta Perangkatnya dalam mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel”.

“Kegiatan di Desa Mappilawing itu adalah salah satu tugas dan fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintahan desa, sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari potensi penyimpangan hukum,” kata Jaksa Puji Astuty.

“Di kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kepala Desa Mappilawing, Perangkat Desa, para Kepala Dusun, Ketua RT, serta masyarakat Desa Mappilawing,” pungkas Jaksa penerima penghargaan terbaik pertama untuk Capaian Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dihubungi terpisah melalui pesan whatsapp, Kades Mappilawing, Muh. Asri, S.Sos., M.Adm, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng, terkhusus kepada Ibu Jaksa Puji Astuty SH yang telah memberikan edukasi tentang cara mengelola APBDes 2025 yang baik dan dari sudut pandang ilmu hukum agar tidak terjadi penyimpangan.