Bandung – Penetapan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuai protes dari sejumlah anggota Senat Akademik (SA). Mereka menilai proses penyaringan dari sembilan bakal calon menjadi tiga calon dilakukan secara tidak transparan dan mengabaikan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) tentang Pemilihan Rektor UPI.
“Pasal 17 dalam Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penetapan calon rektor harus didasarkan pada hasil asesmen tim independen, rekam jejak, pemaparan kertas kerja, dan pertimbangan dari anggota SA. Melihat keempat kriteria ini, kami meragukan keabsahan penetapan tiga besar oleh MWA,” ungkap Amung Ma’mun, anggota SA dari Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Selasa (6/5/2025).
Guru besar bidang kebijakan dan pengembangan olahraga ini menegaskan bahwa posisi Rektor UPI adalah jabatan publik, sehingga proses pemilihannya harus diketahui publik. Ia meminta MWA membuka secara transparan hasil penilaian tim independen serta masukan dari SA yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Kami melihat proses pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup. Ini membuktikan bahwa tagline values for value, full commitment, no conspiracy tidak dijalankan. Fakta integritas hanya menjadi formalitas,” kritik Amung, yang juga pernah menjadi calon rektor UPI pada 2005.
Sementara itu, anggota SA lainnya, Edi Suryadi, menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari MWA atas aspirasi sembilan anggota SA yang disampaikan dalam audiensi beberapa waktu lalu. Dalam audiensi itu, mereka meminta MWA meninjau ulang Peraturan Nomor 1/2025 karena dinilai bertentangan dengan Statuta UPI.
“Salah satu anggota MWA saat itu menyatakan bahwa hasil asesmen tim independen akan dijadikan tolok ukur utama dalam penetapan calon. Namun kenyataannya, proses dan hasil penetapan tidak disampaikan secara terbuka, baik kepada bakal calon maupun civitas akademika,” jelas Edi.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Ketua MWA dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor yang menyebutkan bahwa proses pemilihan akan dilakukan secara objektif dan transparan. “Bahkan saat itu sempat disampaikan bahwa pertanggungjawaban panitia bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” tambah guru besar komunikasi pendidikan di Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) ini.
Edi menyebut tidak menutup kemungkinan bakal calon akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setidaknya ada dua poin yang berpotensi digugat:
Pertama, Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur metode pemungutan suara one person three votes, di mana suara menteri yang membidangi pendidikan tinggi hanya dihitung satu. Ini dinilai bertentangan dengan Statuta UPI.
Kedua, hasil penetapan calon rektor yang tidak mengindahkan parameter penilaian seperti asesmen tim independen, rekam jejak, dan presentasi kertas kerja secara objektif. “Artinya, MWA telah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri,” tegas Edi.
Diketahui, pada Senin (5/5/2025), MWA menetapkan tiga calon rektor UPI yakni Didi Sukyadi, Vanessa Gaffar, dan Yudi Kusmayadi melalui sidang tertutup. Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPI 2025–2030, Nu’man Abdulhakim, mengklaim bahwa penilaian dilakukan secara objektif dengan melibatkan lembaga independen. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
