Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor camat Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Oknum ASN tersebut berinisial KH alias VN berusia 43 tahun, warga Kelurahan Ela ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

KH ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin malam, 10 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, KH ditangkap karena diduga edar sabu, dari tangannya disita barang bukti dua sachet berisi sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Iya (KH alias VN) ASN pegawai kantor camat Ujung Loe diamankan. Barang buktinya dua sachet berisi sabu,” ucap Syamsuddin dikonfirmasi via telpon, Jumat (14/3/2025).

“Untuk perannya apakah pengedar atau hanya pengguna? itu masih kami dalami, karena pengakuannya, dia beli untuk dikonsumsi sendiri, tapi kami masih tetap menggali peran pelaku,” imbuhnya.

Syamsuddin juga membenarkan bahwa oknum ASN tersebut adalah residivis alias pernah ditangkap dan dihukum pada tahun 2014 silam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.

“Iya (residivis), tahun 2014 (KH) pernah ditangkap dan dihukum,” jelas Perwira Polisi berpangkat tiga balok tersebut.

Dua sachet barang haram tersebut dibeli KH seharga Rp700 ribu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran Satnarkoba Polres Bulukumba.

Sementara itu, tersangka KH alias VN telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Suami Bhayangkari Korban KDRT Terancam Hukuman Baru

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:12

Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Tasming Hamid Kunjungi Ramadhan Fair 2025, Dukung UMKM Parepare

Sabtu, 15 Mar 2025 - 00:20