FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dominus Litis, Jaksa harus Menjadi Pengendali Perkara dari Awal hingga Akhir”.

Makassar – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyat Makassar. Kamis, (27/02/2025).

Dalam FGD itu, hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP sebagai Keynote Speech.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian 4 Narasumber lain, diantaranya:
Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Hambali Thalib.
Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman.

Bertindak sebagai Moderator adalah Fajlurrahman Jurdi, (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M.AP mengatakan: “FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi kalangan akademis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”.

Asas Dominus Litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan Integrated Justice System berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Asas Dominus Litis ini sudah digunakan universal, misalnya di Jepang, Belanda dan Prancis. Khususnya wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan Jaksa,” kata Prof Hamzah.

Prof Hamzah menyebut selama ini beban pembuktian ada pada Jaksa, mereka yang berhadapan dengan Hakim dan Penasihat Hukum di Pengadilan.

“Jaksa harusnya jadi pengendali perkara dari awal hingga akhir, sehingga perkara tidak bolak-balik dari Penyidik ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Inilah yang disebut Dominus Litis Aktif,” jelas Prof Hamzah Halim.

Dekan Fakultas Hukum Unhas juga mendorong Kejaksaan masuk dalam kekuasaan Yudikatif. Dimana selama ini, Kejaksaan RI masih berada dibawah Eksekutif.

“Kejaksaan ini dikatakan lembaga pemerintahan atau eksekutif, tapi dituntut independen. Saya sarankan Kejaksaan masuk rumpun yudikatif agar bisa independen,” ungkap Prof Hamzah Halim.

Quo Vadis KUHAP ?

KUHAP memastikan hak-hak Tersangka, Terdakwa, Korban dan pihak lain yang terlibat dalam proses hukum tetap dihormati.

KUHAP juga memberikan pedoman mengenai bagaimana proses pidana harus dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM, mengatakan: “KUHAP nantinya harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum”.

“KUHAP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Misalnya, KUHAP mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan,” kata Prof Aswanto.

Asas Dominus Litis, kata Prof Aswanto merupakan konsep hukum yang menegaskan bahwa Jaksa memiliki kewenangan penuh dalam pengendalian perkara pidana, mulai dari tahap penuntutan hingga eksekusi putusan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan RI berperan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dominan dalam menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara pidana. Termasuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan berdasarkan asas legalitas dan oportunitas.

Dengan adanya Dominus Litis yang dimiliki oleh Jaksa, sehingga Jaksa memiliki beberapa implikasi penting.

Pertama, menjamin konsistensi penegakan hukum. Dengan adanya kewenangan penuh dalam penuntutan, Jaksa dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten sesuai dengan prinsip keadilan.

Kedua, mencegah intervensi dari pihak eksternal. Konsep Dominus Litis menegaskan independensi Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, sehingga meminimalisir potensi intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi proses peradilan.

Ketiga, mendorong keadilan restoratif. Dengan adanya kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan tertentu, Jaksa dapat menerapkan prinsip keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan efisien.

Sebagai Dominus Litis, Jaksa berhak menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Dalam praktiknya, hal ini memberikan ruang bagi Jaksa untuk menggunakan diskresinya, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum atau mengandung unsur keadilan restorative.

“Sebagai pemegang Dominus Litis, Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan ini memungkinkan Jaksa untuk mengontrol jalannya penuntutan demi mencapai kepastian hukum dan keadilan. Namun, dalam penerapannya, prinsip Dominus Litis harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan,” jelas Prof Aswanto.

Jaksa Pengendali Perkara Pidana

Sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal 4 pilar Penegak Jukum yaitu, Polri, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum.

Keempat pilar Penegak Hukum ini memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Komitmen dalam penegakan hukum menjadi penting dalam penyelenggaraan negara. Polri sebagai Penyidik, Jaksa sebagai Penuntut Umum dituntut untuk professional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya demikian juga Hakim dan Penasihat Hukum.

Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan Lapas saat ini.

Meningkatnya kasus pidana disebabkan perkembangan Iptek, kemajuan zaman, perubahan situasi dan kondisi, pergeseran waktu, perpindahan tempat dan perubahan pada pola pikir manusia.

Prof Sabri menyebut Jaksa yang menentukan pilihan-pilihan hukum tentang sanksi pidana yang akan diterapkan atas tindak pidana yang terjadi.

Jaksa memilih sanksi pidana mana yang tepat untuk dilimpahkan ke Pengadilan supaya memiliki efek jera dan dapat memanusiakan manusia.

“Jaksa harus juga turut berperan dalam mengantisipasi munculnya legal crime, kejahatan yang dilegalkan, factual crime yaitu kejahatan terbarukan akibat perkembangan Iptek dan undetected crime yaitu kecerdasan manusia menjadikan kejahatan tak terungkap atau bahkan kejahatan dianggap bukan kejahatan,” kata Prof Sabri.

Prof Sabri menyebut Jaksa berada pada posisi dihimpit oleh Penasehat Hukum dengan Majelis Hakim walau tidak semua tindak pidana demikian.
Menurutnya, selama ini tidak pernah terdengar ada dissenting opinion dipihak tim Jaksa Penuntut Umum.

Untuk penguatan hukum atas kinerja Jaksa, Prof Sabri mendorong dalam RUU KUHAP ada aturan terkait kolaborasi antara penyidik Polri/PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu untuk menghindari bolak-baliknya Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri ke JPU.

Kedudukan Asas Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana

Asas Dominus Litis memiliki beberapa landasan, diantaranya Undang-Undang Dasar Negara R I Tahun 1945 (Pasal 24 ayat.2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dan terbaru masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib mengatakan dalam praktek penegakan hukum berdasarkan KUHAP penerapan asas Dominus Litis sebagai pengendali perkara dilakukan berdasarkan Integreted Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) dengan seluruh elemen lembaga penegak hukum.

Integreted Justice System dimaknai bahwa semua lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan penyelesaian criminal justice system secara terpadu yang memberikan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan (Sistem Deferensi Fungsional).

KUHAP tidak saja membedakan dan membagi tugas serta kewenangan, tetapi juga memberi suatu pertanggungjawaban lingkup tugas penyelidikan, penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang terintegrasi sebagai wujud penerapan Integrated Justice System.

“Asas Dominus Litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan Integrated Justice System berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing,” kata Prof Hambali Thalib.

Prof Hambali kemudian menjelaskan penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP.

Mulai dari dalam melakukan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).

Kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim (pasal 13 sd 15 KUHAP).

Kewenangan Penuntutan berdasarkan asas Dominus Litis diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP, terkait dengan penuntutan, kordinasi dengan penyidik, penghentian penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Pasal, 270 KUHAP.

“RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP (UU nomor 1 Tahun 2023) terutama dalam hal supervise dan koordinasi antara penyidikan dengan penuntutan umum. Penguatan hubungan kordinasi untuk mencegah kesalahan procedural, meningkatkan akuntabilitas serta memastikan standar hukum yang jelas,” jelas Prof Hambali.

Prof Hambali Thalib berharap dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien, transparan serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

Narasumber lainnya, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman memaparkan dan menjelaskan pengalaman mendampingi klien dalam perkara pidana.
Dia menceritakan keresahan dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

Dalam FGD ini hadir beberapa penanggap diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar, Prof. Heri Tahir., Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof. M. Said Karim., Dekan Fakultas Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi di Makassar dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi.

Makassar, 27 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Jaksa Soetarmi, S.H., M.H.
*(Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan).

Berita Terkait

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Suami Bhayangkari Korban KDRT Terancam Hukuman Baru
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:21

Suami Bhayangkari Korban KDRT Terancam Hukuman Baru

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru