Bantaeng – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Awaluddin dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Sri Wahyuni, angkat bicara terkait berita sebelumnya tentang Gaji 13 dan 14 Tenaga Pendidik (Guru) tahun 2024 yang belum terbayarkan hingga berita ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang (10/02/2025), Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Bantaeng, Sri Wahyuni, kepada media ini, mengatakan: “Memang benar pak, Gaji 13 dan 14 Guru Bersertifikasi di Kabupaten Bantaeng untuk tahun 2024, sampai hari ini belum dibayarkan sebanyak 50 persen dari 100 persen”.
“Insya Allah bulan ini dan paling lambat bulan depan, sudah bisa dibayarkan semua pak,” kata Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bantaeng.
“Kami terkendala di perubahan aplikasi. Dimana pada tahun 2024, kami masih menggunakan aplikasi Siadinda. Sementara untuk 2025 ini, kami secara nasional menggunakan aplikasi SIPD. Sehingga operator kami butuh waktu untuk menjalankan program di aplikasi itu dengan data 1000 lebih Guru di Bantaeng yang sudah Bersertifikasi,” jelas Sri Wahyuni.
Intinya pak, kata Sri Wahyuni, kami harus memastikan betul-betul data Guru yang Bersertifikasi di tahun 2024.
“Kami tidak mau sampai salah input,” ungkap Sri Wahyuni.
“Banyak guru-guru yang hubungi kami via chat Whatsapp dan bertanya soal Gaji 13 dan 14 tahun 2024, namun kami sudah berikan jawaban dan jelaskan bahwa SIPD yang belum selesai dikerjakan karena kami harus mendata ribuan Guru bersertifikasi di tahun 2024,” kata Sri Wahyuni.
Usai bertemu dengan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Jurnalis media ini pun bergeser menuju ruang kerja Kepala BPKD Pemkab Bantaeng di Kantor Bupati Bantaeng.
Kepala BPKD Pemkab Bantaeng, Muh. Awaluddin di ruang kerjanya kepada media ini, mengatakan: “Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng sampai hari ini belum terbayarkan karena Surat Perintah Membayar (SPM) dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum kami terima sampai hari ini”.
“Total anggaran untuk membayar Gaji 13 dan 14 Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng untuk tahun 2024 itu sudah ada dananya dan jumlahnya sekitar Rp.11 Milliar,” kata Kaban BPKD Pemkab Bantaeng.
Jika kami sudah menerima SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, kata Kabag Keuangan, maka kami sudah siap membayarkan Gaji 13 dan 14 ke Guru Bersertifikasi dengan 2 tahap.
“Tahap pertama itu sebanyak Rp.5 Milliar untuk Gaji 14 dan akan dibayarkan paling lambat di Maret 2025, dan tahap kedua Rp.6 Milliar untuk Gaji 13 akan dibayarkan di bulan Juli 2025,” kata Kaban BPKD.
“Jadi, bukan kami yang tidak mau membayar Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi. Tapi memang SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum ada sampai sekarang,” jelas Kaban BPKD Pemkab Bantaeng, Muh. Awaluddin.