Disorot Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Kaban BPKD Pemkab dan Kasubbag Keuangan Dikbud Angkat Bicara

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Awaluddin dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Sri Wahyuni, angkat bicara terkait berita sebelumnya tentang Gaji 13 dan 14 Tenaga Pendidik (Guru) tahun 2024 yang belum terbayarkan hingga berita ini diterbitkan.

Baca: Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang (10/02/2025), Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Bantaeng, Sri Wahyuni, kepada media ini, mengatakan: “Memang benar pak, Gaji 13 dan 14 Guru Bersertifikasi di Kabupaten Bantaeng untuk tahun 2024, sampai hari ini belum dibayarkan sebanyak 50 persen dari 100 persen”.

“Insya Allah bulan ini dan paling lambat bulan depan, sudah bisa dibayarkan semua pak,” kata Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bantaeng.

“Kami terkendala di perubahan aplikasi. Dimana pada tahun 2024, kami masih menggunakan aplikasi Siadinda. Sementara untuk 2025 ini, kami secara nasional menggunakan aplikasi SIPD. Sehingga operator kami butuh waktu untuk menjalankan program di aplikasi itu dengan data 1000 lebih Guru di Bantaeng yang sudah Bersertifikasi,” jelas Sri Wahyuni.

Intinya pak, kata Sri Wahyuni, kami harus memastikan betul-betul data Guru yang Bersertifikasi di tahun 2024.
“Kami tidak mau sampai salah input,” ungkap Sri Wahyuni.

“Banyak guru-guru yang hubungi kami via chat Whatsapp dan bertanya soal Gaji 13 dan 14 tahun 2024, namun kami sudah berikan jawaban dan jelaskan bahwa SIPD yang belum selesai dikerjakan karena kami harus mendata ribuan Guru bersertifikasi di tahun 2024,” kata Sri Wahyuni.

Usai bertemu dengan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Jurnalis media ini pun bergeser menuju ruang kerja Kepala BPKD Pemkab Bantaeng di Kantor Bupati Bantaeng.

Kepala BPKD Pemkab Bantaeng, Muh. Awaluddin di ruang kerjanya kepada media ini, mengatakan: “Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng sampai hari ini belum terbayarkan karena Surat Perintah Membayar (SPM) dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum kami terima sampai hari ini”.

“Total anggaran untuk membayar Gaji 13 dan 14 Guru Bersertifikasi se-Kabupaten Bantaeng untuk tahun 2024 itu sudah ada dananya dan jumlahnya sekitar Rp.11 Milliar,” kata Kaban BPKD Pemkab Bantaeng.

Jika kami sudah menerima SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, kata Kabag Keuangan, maka kami sudah siap membayarkan Gaji 13 dan 14 ke Guru Bersertifikasi dengan 2 tahap.

“Tahap pertama itu sebanyak Rp.5 Milliar untuk Gaji 14 dan akan dibayarkan paling lambat di Maret 2025, dan tahap kedua Rp.6 Milliar untuk Gaji 13 akan dibayarkan di bulan Juli 2025,” kata Kaban BPKD.

“Jadi, bukan kami yang tidak mau membayar Gaji 13 dan 14 tahun 2024 untuk Guru Bersertifikasi. Tapi memang SPM dari Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum ada sampai sekarang,” jelas Kaban BPKD Pemkab Bantaeng, Muh. Awaluddin.

Berita Terkait

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Menunjuk 2 Jaksa Agen Perubahan
Musrenbang Kelurahan Malilingi Bantaeng Tahun 2025 Lahirkan 33 Usulan Prioritas, Lurah Ridwan: Semoga Bisa Terealisasi
Perayaan Imlek 2025 di Kabupaten Bantaeng, Merah Merona dan Berlangsung Meriah
IMLEK 2025, Pengurus Yayasan Budi Mulia: Kolaborasi dan Support Kajari bersama Pj Bupati Membuat Sejarah Baru dan Pertama di Bantaeng
Semarak Festival Imlek 2025, Forkopimda Bantaeng Bersama Yayasan Budi Mulia Gelar Acara Jalan Santai dan Parade Barongsai
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
DPC PERSAGI Bantaeng Gelar Acara Semarak Hari Gizi Nasional Ke-65 Tahun 2025, Nur Rahmi: “Ayo Konsumsi Makanan Bergizi Untuk Keluarga Sehat”
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:54

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Menunjuk 2 Jaksa Agen Perubahan

Senin, 10 Februari 2025 - 19:46

Disorot Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Kaban BPKD Pemkab dan Kasubbag Keuangan Dikbud Angkat Bicara

Senin, 10 Februari 2025 - 15:29

Perayaan Imlek 2025 di Kabupaten Bantaeng, Merah Merona dan Berlangsung Meriah

Senin, 10 Februari 2025 - 14:57

IMLEK 2025, Pengurus Yayasan Budi Mulia: Kolaborasi dan Support Kajari bersama Pj Bupati Membuat Sejarah Baru dan Pertama di Bantaeng

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:33

Semarak Festival Imlek 2025, Forkopimda Bantaeng Bersama Yayasan Budi Mulia Gelar Acara Jalan Santai dan Parade Barongsai

Berita Terbaru