Bantaeng – Korban pembusuran dan/atau keluarga dari korban pembusuran yang dinyatakan tidak mampu memenuhi biaya operasi, pengobatan dan perawatan akibat tindak pidana pembusuran yang dialami oleh korban pembusuran saat hendak mendapatkan pengobatan dan perawatan di RSUD Prof Anwar Makkatutu, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2024 oleh Pj Bupati Bantaeng, Dr. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si tentang Kriteria dan Persyaratan Pembebasan Biaya di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu.
Berikut isi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 yang secara garis besarnya membahas tentang “Kriteria dan Persyaratan Pembebasan Biaya di Rumah Sakit Prof Anwar Makkatutu untuk Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS” yang disampaikan oleh Legislator PKB DPRD Bantaeng 2024-2029, Muhammad Asri Bakri kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (30 Januari 2025) di ruang Fraksi PKB Bantaeng di Kantor DPRD Bantaeng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada BAB I dalam Perbup tersebut, memutuskan dan menetapkan:
– Pasal 11
Masyarakat miskin yang dimaksud adalah setiap orang/warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Bantaeng (Ber-KTP Bantaeng).
– Pasal 12
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Bantaeng yang menerangkan bahwa kondisi ekonomi warga tersebut masuk dalam kategori miskin dan masa berlaku 3 bulan dihitung mulai dari tanggal penerbitan surat.
– Pasal 13
Penyakit akibat tindak pidana adalah penyakit yang timbul akibat penganiayaan dan kekerasan seksual.
Pada BAB II di Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tersebut, dijelaskan Maksud dan Tujuan sebagai berikut:
Pasal 2
Ayat (1)
Maksud pengaturan kriteria pembebasan biaya adalah untuk memberikan pembebasan/keringanan biaya bagi masyarakat miskin yang jenis penyakitnya tidak dijamin BPJS.
Ayat (2)
Tujuan pengaturan kriteria pembebasan/keringanan biaya adalah:
(a) Meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
(b) Adanya jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang jenis penyakitnya tidak dijamin oleh BPJS.
Ayat (3)
Jenis penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS adalah penyakit akibat tindak pidana dan kekerasan seksual.
Pada BAB III di Perbup Nomor 32 Tahun 2024, dijelaskan untuk ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pelayanan kesehatan.
2. Kriteria.
3. Persyaratan.
4. Bentuk layanan.
5. Pembiayaan.
Pada BAB IV di Perbup Nomor 32 Tahun 2024, dijelaskan kriteria Pembebasan Biaya dan Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
Pasal 4
(a) Rawat jalan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat dan bahan habis pakai.
(b) Rawat inap berupa ruang perawatan, visite dokter, pemeriksaan penunjang, obat, bahan habis pakai dan tindakan operasi.
Pasal 6
Ayat 1. Sasaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin berupa pembebasan biaya rawat inap diberikan kepada:
(a) Masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.
(b) Masyarakat miskin yang menderita penyakit tidak ditanggung BPJS.
Ayat 2. Masyarakat miskin yang berhak mendapatkan pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng.
Ayat 3. Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah penyakit akibat tindak pidana dan kekerasan seksual.
Ayat 4. Pembebasan biaya sebagaimana dimaksud ayat (3) berupa ruang perawatan, obat, bahan habis pakai dan pelayanan penunjang lainnya.
Pasal 9
Pembebasan biaya obat mengacu pada Formularium Nasional dan/atau Formularium Rumah sakit.
Pasal 10
Segala biaya yang timbul akibat pembebasan biaya di RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu, dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu.
BAB V Penutup di Perbup Nomor 32 Tahun 2024, dikatakan “Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
Ditetapkan di Bantaeng pada 13 Desember 2024.
Pj Bupati Bantaeng
Dr. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si.
Cap dan tanda tangan.
Diundangkan di Bantaeng pada 13 Desember 2024.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng
H. Abdul Wahab
Cap dan tanda tangan.

Legislator DPRD Bantaeng 2024-2029 dari PKB, Muhammad Asri Bakri saat ditanyakan perihal Perbup Nomor 32 Tahun 2024 itu, mengatakan:
“Secara garis besar, Perbup tersebut lahir dari kondisi yang terjadi di Kabupaten Bantaeng pada akhir 2024 dimana peristiwa atau kejadian pembusuran sebagai salah satu bentuk tindakan kriminal (terdapat unsur pidana), kerap terjadi di Bantaeng dan rata-rata korban dari pembusuran itu adalah warga Bantaeng yang berdasarkan data adalah mereka (warga dari ekonomi tidak mampu atau terdaftar di P3KE)”.
“Mereka jadi korban pembusuran dan saat berada di Rumah Sakit untuk melakukan tindakan penyelamatan/pengobatan, mereka dibebani harga tindakan operasi, pengobatan dan perawatan yang nilainya mereka sangat tidak sanggup untuk penuhi,” kata Legislator PKB, Asri Bakri.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2024 itu sudah kami hearing (RDP) dengan beberapa pihak terkait di awal Januari 2025 dan pihak Rumah Sakit Prof Anwar Makkatutu sudah bersepakat dan menyetujui Perbup itu,” ungkap Asri Bakri.
“Apresiasi kepada Pj Bupati Bantaeng, Bapak Andi Abubakar atas lahirnya Perbup Nomor 32 Tahun 2024,” ucap Legislator PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Bantaeng 2024-2029.
Ditemui terpisah pada Jum’at pagi (31 Januari 2025) saat mengikuti kegiatan Coffe Morning bersama Pj Bupati Bantaeng dan beberapa Kepala SKPD Pemkab Bantaeng, Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu, dr. H. Sultan, M.Kes saat ditanyakan perihal Perbup Nomor 32 Tahun 2024, menjawab: “Pembebasan biaya pengobatan dan perawatan di RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk korban tindak pidana dan kekerasan seksual sesuai dengan Perbup itu, meliputi tindakan operasi, obat, bahan habis pakai dan ruang rawat inap untuk korban, tapi tidak menghapuskan jasa pelayanan oleh dokter dan perawat”.
“Untuk jasa dokter sendiri, masih kami carikan solusi untuk dana jasanya. Karena jasa dokter dan jasa perawat tidak termasuk dalam Perbup itu,” kata dokter Sultan.
Jasa dokter itu, kata dokter Sultan, adalah 44 persen dari total biaya keseluruhan untuk setiap melayani satu pasien.
“Sebagai contoh, ada korban tindak pidana pembusuran dan biaya operasi sekitar 10 juta. Maka 44 persen dari 10 juta itu adalah jasa pelayanan dokter,” kata dokter Sultan.
Ditempat yang sama, Pj Bupati Bantaeng, Dr. Andi Abubakar, S.Ip., M.Si usai acara Coffe Morning digelar dan ditanyakan tentang Perbup Nomor 32 Tahun 2024, menjawab: “Perbup Nomor 32 Tahun 2024 itu adalah salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan kesehatan di RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk warga yang kurang mampu dan penyakit yang tidak di cover oleh BPJS”.
“Banyak jenis-jenis penyakit yang tidak dicover oleh BPJS, Perbup ini hadir untuk itu dan lebih spesifik ke penyakit akibat tindak pidana dan kekerasan seksual,” kata Andi Abubakar.
“Sebelum Perbup ini dibuat, saya melihat beberapa korban tindak pidana (khususnya korban pembusuran) dan tindak pidana kekerasan seksual yang perlu penanganan medis segera, tidak dicover oleh BPJS dan keluarga korban rata-rata tidak mampu untuk memenuhi biaya itu. Oleh karena itu, Perbup ini hadir untuk mengcover biaya-biaya tersebut,” jelas Andi Abubakar.
Ditempat terpisah, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Prof Anwar Makkatutu, dr. Hikmawati, saat ditemui media ini dan ditanyakan perihal persyaratan untuk korban tindak pidana dan/atau kekerasan seksual yang ingin mendapatkan pembebasan biaya sesuai Perbup Nomor 32 Tahun 2024, menjawab: “Korban cukup ber-KTP Bantaeng dan siapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Kelurahan atau Pemerintah Desa dimana korban berdomisiili untuk kemudian diperlihatkan ke tim medis kami di IGD”.