Beritasulsel.com – Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) mengakui komitmen kuat Andi Sudirman Sulaiman yang peduli dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal itu tercermin saat Andi Sudirman menjabat Gubernur Sulsel Periode 2021-2023, indeks Monitoring Centre of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) era Andi Sudirman menunjukkan capaian yang meningkat.
Pada tahun 2021, Indeks MCP Sulsel mencapai 85,00 Persen, dan meningkat signifikan menjadi 91,00 Persen di tahun 2023, angka ini tetap menunjukkan konsistensi dalam implementasi upaya pencegahan korupsi yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) , Mastan., SH., MH mengatakan, selama Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan pelayanan lebih baik.
“Semua pihak harusnya melihat Indeks Monitoring Center for prevention (MCP) yaitu Aplikasi dikembangkan oleh KPK berkorelasi dengan Mendagri dan BPKP dalam melakukan monitoring sebagai hasil kinerja program pencegahan korupsi dan kita bisa lihat nilai Pemprov Sulsel di era Andi Sudirman mendapat nilai yang meningkat,” ungkapnya.
Semasa kepemimpinan Andi Sudirman pula, kata dia, Pemprov Sulsel aktif berkoordinasi dengan sejumlah lembaga ataupun organisasi. Termasuk dalam upaya pencegahan korupsi.
“Saya menilai bahwa Andi Sudirman Sulaiman pada zaman kepemimpinannya sangat peduli terhadap pencegahan korupsi,” tambah Mastan.
Lebih lanjut, “kita berharap Gubernur yang tepilih nantinya agar bisa menjadikan Sulawesi Selatan, sebagai contoh Sulsel bebas korupsi dan Kami APAK RI akan tetap solid melakukan kontrol sosial dan bekerjasama dengan instansi-instansu termasuk Kejaksaan, Polri, dan KPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, APAK RI merupakan organisasi resmi yang terdaftar, hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri No. 2400-00-00/088/IV/2020 – s/d III/2025 Badan Hukum Akta Notaris No. 14 – 31 Mei 2019. (*)